Polda Jabar Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

BANDUNG, Fokuskriminal.com – Subdit 1 Direktorat Reserse amankan pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, tersangka Denny Fajaf Rizaldy 28 Tahun berhasil di amankan dengan barang bukti yang berhasil di amankan berupa, narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,7 KG. Subdit 1 Direktora Narkoba Polda Jabar menangkap pelaku pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekitar pukul 02.30 Wib – TKP di rumah tersangka yang beralamat di Kp. Tunggilis Rt 03/013 Kel Kedunghalang Kec Bogor Utara Kota Bogor.

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa :
1 (satu) tas ransel warna coklat berisi 13 (tiga belas) paket sabu dalam plastk klip bening dengan berat bruto 1667 gram.
1 (satu) pak plastik klip bening,
1 (satu) unit timbangan digital wama hitam dan,
1 (satu) unit hp nokia warna biru adalah barang bukti yang berhasil di amankan di lokasi penangkapan tersangka.

Rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Bogor Utara dengan cara di tempel di dalam Gang kecil di kawasan kota Bogor Utara dan sekitarnya, saat di mintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan upah dari barang haram tersebut sebesar 2.000.000,- rupiah sampai dengan 5.000.000,- rupiah perminggunya dari tersangka Rj yang masih berstatus DPO.

Tersangka di jerat UU PASAL Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram paling singkat diancam hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati ” dan Pasal 112 (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpa atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup “.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *