Ketua DPRD Bisa di-PTUN kan, Jika Mengulur Proses PAW

RIAU, Fokuskriminal .com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) rencananya akan melaporkan pimpinan DPRD Riau ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau. Pasalnya, pimpinan dewan diduga memperlambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhammad Adil.

Adil di-PAW Hanura sebab pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Adil maju lewat  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun sejak Adil ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9) lalu, proses PAW terhadap Adil belum dilaksanakan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Hanura Riau Suhardiman Amby menyebut sesuai keputusan Partai Hanura, pengganti Adil adalah Sayed Junaidi Rizaldi pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi partai terkait proses PAW terhadap M Adil ke pimpinan DPRD Riau.

“PAW Pak Adil sudah diserahkan. Selanjutnya tentu akan ada proses dan mekanisme yang harus dilewati. Sampai akhirnya nanti Pak Sayed diambil sumpah dan resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Riau,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu.

Menanggapi kelambanan proses PAW tersebut, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan,  Pimpinan DPRD Riau tidak berwenang memperlambat proses PAW tersebut apalagi sudah ada rekomendasi resmi dari partai politik yang akan melakukan PAW.

Bila ada upaya memperlambat maka bisa diduga ada permainan politik sehingga diulur-ulur dengan berbagai alasan yang tidak substansial.

“Saya kira begini, pimpinan DPRD suatu daerah seperti di Riua itu tidak punya kewenangan dalam memperlambat proses PAW anggota dewan suatu Partai apalagi kalau partai itu sudah resmi memberi rekomendasi nama penggantinya. Kalau ada upaya perlambat maka bisa diduga ada permainan politik dan hal ini tidak boleh terjadi,” kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Lebih lanjut Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini mengatakan, bila pimpinan DPRD Riau beralasan terjadi dualisme kepengurusan partai Hanura, buktinya sejumlah sejumlah daerah sudah melakukan proses PAW seperti yang terjadi terhadap Dua Anggota DPRD Pelalawan.

Selain itu kata Ramses, Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lotung selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen), merupakan kepengurusan yang sah dan hal ini terbukti dengan disahkannya sejumlah agenda penting Pemilu seperti proses penjaringan caleg hingga ditetapkan KPU.

“Penguluran itu agak aneh apalagi mempertanyakan kepengurusan sah partai, kan sejumlah daerah sudah lakukan PAW ga ada masalah di sana, selain itu Hanura di bawah kepemimpinan pak Oesman Sapta selaku Ketua Umum, dan Herry Lotung sebagai Sekjen merupakan kepengurusan yang sah. KPUkan sudah tetapkan caleg atas kepengurusan pak OSO apalagi yang mereka tanyakan kan agak janggal dan lembaga DPRD bisa di -PTUN kan ,” ujar Ramses.

Diketahui Pimpinan DPRD Riau terkesan memperlambat proses PAW terhadap M Adil dan salah satunya dengan menyurati Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan keabsahan kepengurusan Hanura. Karena sebelumnya memang ada sengketa dualisme kepengurusan Hanura di tingkat pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *