KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Terkait Suap Proyek Meikarta

JAKARTA, Fokus Kriminal.com – Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2017 -2022, NNY ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus perizinan proyek Meikarta Lippo Group Senin Malam, (15/10/2018).

Diduga Bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di sinyalir pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas 774 ha ini di bagi kedalam 3 fase/ tahap yaitu: Fase pertama 84,6 ha,Fase Kedua 252,6 ha Dan Fase Ketiga 101,5 ha

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase  proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 Milliar, melalui sejumlah Dinas yaitu, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, DPMPPT. Diduga realisasi pemberian fee sampai saat ini adalah sekitar 7 Milliar melalui sejumlah Kepala Dinas. Keterkaitan Sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena  proyek tersebut cukup kompleks, yakni memilki rencana pembangunan Apartemen, Pusat Perbelanjaan, Rumah Sakit,  hingga tempat Pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan diantaranya, rekomendasi penaanggulangan kebakaran, Amdal banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Teridentifikasi penggunaan sandi untuk menyamarkan nama- nama sejumlah pejabat Pemkab Bekasi antara lain “Melvin” “Tina Toon” “Windu” “Penyanyi”. Bupati dalam hal ini sebagai penerima  di sangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12b Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 juncto psl 55 ayat(1) Ke-1 KUHP juncto psl 64 ayat (1) KUHP.

NNY sendiri merupakan kepala daerah yang ke 99 di proses KPK sejak tahun 2004. Pada tahun 2018 ini KPK sudah 25 orang Kepala Daerah yang sudah diamankan baik melalui OTT atau tidak.

Pewarta : Edi

Editor     : Anton / Eman Melayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *