Polisi Door, Komplotan Pencurian Modus Coblos Ban

BALI, Fokuskriminal.com –  Polisi berhasil menangkap para pelaku pencurian
modus coblos ban mobil, di seputaran Ubung, Denpasar, Jumat (28/9/2018)

Pelaku utamanya adalah Rizal alias Imam (33), di bantu kedua temannya Muhamad Abdul Musori alias Sori (26) dan Muhamad Seneri alias Neri.

Dari informasi pelaku sudah menjadi incaran pihak kepolisian sejak Mei 2018 lalu.

Berawal adanya laporan dari seorang perempuan asal Rusia, yakni Elena Eristarkhova (46) yang mengaku kehilangan barang-barang di dalam mobil saat bannya pecah. Korban yang menginap di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan ini, mengaku mejadi korban kasus coblos ban di Jalan Raya Kerobokan, Lingkungan Banjar Semer, Kuta Utara, Badung, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 16.00. “Kasusnya dilaporkan ke Polres Badung,” ucap sumber petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap. Yakni tersangka Sori asal Lumajang, Jawa Timur, yang digerebek di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar dan tersangka Neri asal Sumber Suka, Lumajang, Jawa Timur, dibekuk di Jalan Pidada XIII, Ubung, Denpasar, Kamis malam lalu. “Tersangka Sori ditembak karena mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya menembak kaki kedua tersangka,” imbuhnya.

Setelah kedua tersangka diintrogasi, kemudian keberadaan satu tersangka lainnya yakni Imam, diketahui sedang berada di Tanjung Lubok, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. “Dia resedivis kasus yang sama. Tersangka ditangkap 2014 lalu,” tegas sumber petugas.

Sementara Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan Imam, selanjutnya petugas Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung menuju Sumatera Selatan, Kamis (27/9). Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan, tersangka ditangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Jumat (28/9) sekitar pukul 23.00. “Tersangka tiba pagi tadi (kemarin. tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Yudith, modus coblos ban yang dilakukan komplotan ini menggunakan paku paying. Selanjutnya setelah mobil korban bocor, para tersangka pura-pura membantu korban. Saat korban lengah, satu diantara pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil.

Perwira asal Buleleng itu mengatakan, tersangka melakukan aksi coblos ban di sejumlah TKP di Bali. Seperti, dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Aksi mereka di wilayah pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Mereka menyasar para wisatawan,” tegasnya.

( Red/dp/isk )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *