Kesigapan Polres Oku dan Polsek Ulu Ogan berhasil membekuk tiga kawanan Curanmor

SUMSEL, ( Fokuskriminal.com) –  Kepolisian resor Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan telah mengamankan tiga pelaku, salah satunya diduga sebagai otak pelaku dan merupakan resedivis yang baru 2 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama (Curanmor) yakni M Eko (18) sedangkan Putra Caniago dan Trimo (30) mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ulak Lebar dan Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Wilayah hukum Polres OKU. Ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Ulu Ogan, di rumahnya masing-masing pada tanggal 17 November lalu, karena mencuri satu unit sepeda motor modifikasi RX King di halaman rumah milik korban Suryono (30), warga Desa Ulak Lebar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres Kompol Nurhadiyansyah, Kasatrekrim AKP Alex Andriyan, Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata saat digelar press release di halaman Mapolres OKU, kemarin Kamis (24/11/18).

“Dua hari dari kejadian, tarsangka berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing, di Dusun tiga Desa Ulak Lebar, tersangka ini berjumlah empat orang dan baru tiga yang berhasil kita amankan, sementara pelaku satunya yang DPO identitasnya sudah kita kantongi ,”ungkap Kapolres.

Dikatakanya, modus pelaku mengambil motor, disaat sedang di parkir di halaman rumah korban.

Setelah itu motor disembunyikan ke 4 (empat) tersangka didalam kebun atau talang.

“Kemudian salah satu tersangka bernama Putra Chaniago menyuruh orang lain menemui korban untuk meminta tebusan sebesar Rp.3 juta kepada korban. Namun belum sempat ditebus ketiga tersangka yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Ulu Ogan lebih dulu diamankan anggota kita di sana. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata ,” jelas Kapolres.

Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres OKU beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dangan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara, ungkap Kapolres.

Mendengar hal itu, Putra Caniago salah satu dari pelaku menangis sesunggukan menyesali dari hasil perbuatannya ini yang kini sudah terlambat, ketika ditanya wartawan tentang pekerjaannya, pemuda yang mengaku ibunya telah meninggal ini, bahwa untuk makan sehari-hari ia bekerja serabutan, sementara ayahnya beristri lagi dan telah lama pergi dengan istri mudanya.

(Marshal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *