Pekanbaru , FokusKriminal.com – Hiruk pikuk kinerja Kadishub Pekanbaru dan kepala UPTD KEUR ( KIR ) Panam selalu menjadi sorotan publik yang berkepanjangan. Bahkan kepala UPTD KIR saat dikonfirmasi awak media selalu berkelit untuk memberikan komentarnya. Dengan bahasa yang lantang dan merasa sok bersih .
Dari hasil pemantauan dilapangan terlihat jelas masih banyak nya mobil perusahaan seperti taksi, mobil tangki, mobil pengangkut CPO, mobil pengangkut molen, dan lain sebagainya yang 90 persen tidak pernah hadir dalam melakukan uji kenderaan.
Sedangkan dasar hukum yang diamanatkan Kementrian Perhubungan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 133 tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor membierikan Pengertian bahawa :
- Definisi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
- Dasar Filosofis PKB
Bahwa setiap kendaraan bermtor mempunyai potensi dapat mencelakakan orang lain, bahwa setiap kendaraan bermotor mempunyai potensi mencemari lingkungan hidup, maka setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. - Dasar Hukum PKB
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Kepmenhub Nomor KM 63 tahun 1993 Tentang Ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, k.gandengan, k.temp, rumah2 dan komponen-komponennya, Permenhub Nomor 133 tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pengganti Kepmenhub Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 tentang Standart Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No .1076/2005 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 2752/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Tanda samping Kendaraan Bermotor, Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor : SE 17 Tahun 2015 tanggal 27 April 2015, Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Dalam UU 22 tahun 2009, tentang LLAJ Persyaratan Teknis dan Laik jalan kendaraan bermotor Pasal 48 menyebutkan bahwa :
- Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas : (Susunan, perlengkapan, ukuran , karoseri, rancangan teknis, kendaraan sesuai dengan peruntukannya , pemuatan , penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan atau penempelan kendaraan bermotor)
Persyaratan laik jalan ditentukan melalui kinerja kenderaan bermotor yang diukur sekurang kurangnya Emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
Dalam Surat Edaran yang dituangkan Kementrian Perhubungan Pusat sering sekali di abaikan oleh kepala UPTD KIR Panam Pekanbaru. Bahkan dengan rasa bangga KA UPTD KIR Panam selalu berdalih bahwa ia paling benar dan paling jujur dalam menjalankan tugas nya .
Belum lagi para calo yang masih hilir mudik. di seputaran kantor UPTD KIR untuk menjalankan bisnis kotor nya .
Liputan TIM