Diduga Sumari Kepsek SMPN 6 Kotabumi Pungut Uang Komputer

LAMPUNG UTARA, Fokuskriminal.com – Berlakukannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), menuntut sekolah memiliki kelas komputer sendiri, tentunya untuk bisa memiliki sarana mengikuti UNBK, hingga melakukan kecurangan pungutan pada orang tua murid.

Seperti yang terjadi di SMPN 6 Kotabumi di Jalan Sudarso No. 22 Madukoro Kec. Kotabumi Utara, Kab Lampung Utara Propinsi Lampung, anehnya pihak sekolah mewajibkan seluruh orang tua murid membayar iuran untuk membeli komputer.

Padahal sesuai aturan, pungutan seperti itu sudah dilarang sesuai Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite. di dalam nya sudah sangat jelas mengatur melarang adanya pungutan terhadap wali murid di dunia pendidikan yang ada di negara kesatuan republik Indonesia.

Tak tanggung-tanggung pihak sekolah melalui komite membebankan biaya sebesar Rp 550.000 kepada orang tua murid SMPN 6 Kotabumi untuk keperluan pembelian sarana prasarana Komputer dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Akibat pungutan tersebut, tentu menjadi keluhan tersendiri bagi orang tua murid. seperti yang di keluhan salah satu orang tua murid enggan di sebutkan namanya mengatakan dirinya sangat keberatan dengan adanya pungutan dana tersebut.

“Saya ini orang susah pak, dengan adanya pungutan dana tersebut sungguh sangat memberatkan bagi saya, apalagi saya ini hanya buruh tani, uang sebesar Rp.550.000. (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut bagi saya besar pak, ujarnya kepada awak media Kamis, (13/12/2018)

Dari informasi di himpun team fokuskriminal.com, dari hasil keterangan sejumlah murid SMPN 6 Kotabumi, pihak Sekolah SMPN 6 Kotabumi sudah membeli Komputer sebanyak 30 unit.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 6 Kotabumi yakni Sumari, saat di konfirmasi terkesan menghindar dari wartawan hingga sampai berita ini di turunkan. (**)

( Tajudin Rasul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *