JAMBI, Fokuskriminal.com – Diduga pihak SPBU menjual BBM menggunakan jerigen, tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Kab. Merangin ke Kab muaro bungo. aktifitas ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum.
Anehnya, pihak SPBU tersebut melayani dengan baik dan ramah pengisian BBM menggunakan jeregen ke pengendara sepeda motor.
Dari hasil penelusuran team 5 sekawan menyoroti kegiatan ilegal menemui 2 kendaraan sepeda motor sedang mengisi 5 jeregen besar dan diperkirakan 1 jeregen dapat mengisi 35liter, artinya pengisian 5 jeregen dapat mencapai 175liter.
Tentunya dengan ada kegiatan ilegal seperti ini pihak pertamina lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat melanggar ketentuan melakukan pengisian BBM ke konsumen menggunakan jerigen.
Jelas kegiatan ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.
Diketahui penggunaan jerigen plastik berbahaya belum lagi ditambah faktor lain, seperi uap panas yang tertampung dan tersimpan dalam jeriken, dan cara melakukan pengisiannya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. “SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Tapi anehnya pertamina terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran bagi oknum SPBU nakal, yang penting minyaknya laku terjual ke masyarakat membutuhkannya terutama masyarakat di jambi.
(Team 5 Sekawan)