TANGGAMUS, Fokuskrminal.com – Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung berhasil mengungkap pembunuh wanita tanpa identitas ditemukan oleh warga Pekon Tanjung Agung Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus berapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, mayat tanpa indentitas ditemukan mengapung di Muara Tung Beliuan, Berawal dari kecurigaan Anggota Polsek Kota Agung, kendati anggota keluarga enggan mayat tersebut dilakukan otopsi.
Namun anggota polisi terus melakukan penyelidikan dikarenakan wanita paro baya yang ditemukan mengambang di Muara Tung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, tersebut mati sangat tidak wajar dan diduga wanita setengah baya itu sengaja dibunuh, ditambah dengan adanya keterangan saksi saksi yang menguatkan bahwa Pungut Susanti binti Mat Hasan (38 tahun), diduga terbunuh.
Sementara Kapolsek Kota Agung AKP Syarif Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma SIK. M.Si mengatakan, sejak awal kami memang curiga dengan penemuan mayat waktu itu, sebab suami almarhun PS, pernah bercerita saat memberikan keterangan menjemput mayat di RSUD Batin Mangunang pada bulan September lalu, ungkap Kapolsek. Sabtu Sore, (22/12/2018).
“Kapolsek AKP Syarif Lubis menambahkan kronologis kejadian, Korban Pungut Susanti (38) Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira Pukul 10.00 WIB. Korban dijemput tersangka Aprizal (AP) (28) Warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dikarenakan sebelumnya korban (Pungut Susanti) (PS) dan tersangka (AP) janji bertemu dan antara korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara.
Setelah bertemu tersangka (Aprizal) membawa korban (Pungut Susanti) mengendarai sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Nopol B 6088 GPU, kearah MuaraTung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat dan sesampai ditepi Muara Tung Beliung terjadilah cekcok mulut antara korban (Pungut Susanti) dan tersangka (Aprizal), saat itu korban (Pungut Susanti) meminta tersangka bertanggung jawaban atas janin yang dikandung nya, dikarenakan korban (Pungut Susanti) sudah hamil 2 bulan hasil hubungan gelap keduanya hingga Pungut Susanti mendesak Aprizal bertanggung jawaban dan harus menikahinya.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan lalu tersangka (Aprizal) kesal terhadap korban (Pungut Susanti) dan akhirnya tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh tengkurap dan tersangka menduduki badan korban, juga mendekap mulutnya sambil memasukkan kepala korban kedalam air sungai secara berulang-ulang, hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah korban tewas, tersangka mengambil barang-barang barang milik korban, berupa kalung dan handphone merek straw berry dan tas korban kemudian tersangka membuang barang-barang barang milik korban tersebut dialiran Air Siring, di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat, dengan tujuan tersangka membuang barang-barang tersebut, agar masyarakat menduga korban meninggal karena perampokan, utuk mengalihkan perhatian, ujar Kapolsek.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka kabur ke Tanggerang, namun setelah di anggap aman Aprizal pulang ke kampung, tapi tidak langsung pulang kerumah melainkan ke rumah pamannya yang berada di Kecamatan Pematang Sawa. Dan berniat ingin pergi lagi tapi melalu jalur laut turun di Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung timur dan naik Bus RBU, sebelumnya anggota kita yang sudah mengintai sudah berada di mobil.
Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Kota Agung guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP Ancaman Hukuman lima belas Tahun penjara, ungkap AKP Syarif Lubis. (Wan).