Polres Lampung Utara Ungkap Pembunuhan Sadis

LAMPUNG UTARA, Fokuskriminal.com – Pelaku pembunuhan terhadap Rantika Anggraeni (16) warga Dusun Bangun Sari Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) diringkus jajajarn Polres setempat.

Sadisnya sebelum dihabisi nyawa korban, terlebih dahulu diperkosa kemudian jasadnya dikubur di Lebung areal perkebunan tebu PTPN VI Rayon 1 Apdeling III petak 086 Desa Negara Tulangbawang, Bungamayang.

Mereka yakni Wagiran alias Giran (35) warga Dusun Purwodadi, Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, kemudian Sunarto (64) warga Dusun Umbul Semaran, Negara Tulangbawang, dan istrinya Sugiah (58).

Giran merupakan pelaku yang terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan mengubur jasad korban, sementara Sunarto yang berstatus paman Giran, ikut memperkosa Rantika, sementara peran Sugiah yakni memindahkan jasad korban dari tempat semula dikuburkan oleh Giran, ketempat lain yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Selasa (11/12/2018) mengungkapkan jika pembunuhan itu terjadi pada 30 September 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami menangkap pelaku utama yakni Giran pada pada Jumat (7/12/2018) saat bersembunyi di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Setelah dilakukan pengembangan, lalu ditangkap Sunarto dan istrinya Sugiah,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, motif pembunuhan dilatari sakit hati Giran karena cintanya ditolak korban. Saat itu Giran membawa Rantika ke lokasi kejadian yang merupakan perkebunan milik pamannya Sunarto. Disana, korban dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku menyetubuhi Rantika. Disaat bersamaan, perbuatan Giran diketahui Sunarto, dan sang keponakan mempersilahkan pamannya itu untuk ‘menggarap’ tubuh korban. Usai keduanya melampiaskan nafsu bejat mereka, korban dalam tak berdaya dicekik kembali oleh Giran hingga akhirnya tewas. Kemudian, jasad gadis ini dikubur di tengah perkebunan itu.
“Awal pengungkapan setelah adanya laporan pihak keluarga tentang hilangnya Diana. Polisi langsung menelusuri dengan meminta keterangan para saksi dirumah korban, hingga akhirnya diketahui siapa pelaku utamanya,” jelas Budiman.

“Wagiran dan Sunarto akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, lalu pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, dan pasal 81 ayat 1,2 UU no 17 tahun 2016. Sementara Sugiah kita jerat Pasal 233, pasal 221 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.(Tajuddin Rasul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan