Sang Mantan, Menggugat PT Gapura Anggkasa ( GA) dan PT Dwi Sukses Abadi ( DSA ) ke PN Pekanbaru 

PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Akibat hak nya di abaikan, 2 mantan karyawan PT Gapura Angkasa ( GA ) dan PT Dwi Sukses Abadi ( DSA ) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kota Pekanbaru, Senin (10/12/2018) .

Dihadapan awak media Maradona dan Maulidis Salim yang merupakan mantan karyawan PT Gapura Angkasa dan PT Dwi Sukses Abadi tersebut mengkisahkan perbuatan unsur disengaja yang dilakukan perusahaan BUMN / Persero terbatas yang bergerak dibidang jasa pelayanan penerbangan

Maradona mengisahkan ,kurang lebih 12 silam ia telah bekerja di Bandara Sultan Sharif kasim 2 Pekanbaru , sebagai check in counter dan terakhir 1, Juli 2018 menjabat sebagai Lost dan andfound .
Tragedi 1 Juli 2018 kisah memilukan yang dialami Maradona , ia mendapat surat ” Pemutusan Kontrak ,” sepihak dari perusahaan tempat ia bekerja .

Ketika Maradona dipertanyakan alasan keputusan kontrak sepihak tersebut ke PT DSA , pihak manajemen tidak mau memberikan alasan yang pasti /jelas oleh ” Hari ” manajemen PT DSA .
Bahkan ” Hari ” manajemen PT DSA menyampaikan kepada Maradona , pihak perusahaan nya juga tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun , tegas Maradona .

Menurut Pascal 61 Undang – Undang NO 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan , Pasal 156 ayat ( 1 ) terdapat 3 Jenis pesangon yang harusnya Siberian karyawan yang di PHK .
” Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja , pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaaan masa kerja dan uang pengantian hak yang seharusnya diterima .

Hak karyawan uang pesangon ” Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU ketenaga kerjaan .

UU ketenaga kerjaan sudah menjadi aturan yang sifatnya wajib ditaati dan dituruti oleh perusahaan terhadap tenaga kerja , yang di sah kan oleh mentri tenaga kerja Republik Indonesia .

Tidak terima hak nya telah diabaikan perusahaan PT Gapura Angkas dan PT Dwi Sukses Abadi , Maradona dan Maulidis salim yang di bantu oleh LAW OFFICE MAHATIDANA resmi mengugat PT GA dan PT DSA ke Pengadilan Negeri Pekanbaru senin ( 10/12/2018).

Liputan ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *