Waspada ! Aksi Gendam Gondol Perhiasan Pegawai Toko

MALANG, Fokuskriminal.com – aksi pelaku gendam kembali terjadi di Kota Malang, Kali ini menimpa salah satu pegawai toko jilbab Tanabang, Aksi gendam tersebut terekam kamera CCTV toko di Jalan Bungur 17A, Kel. Lowokwaru, Kec. Lowokwaru.

Dikutip lansir dari Malang Today, Rocky Anggono selaku pemilik toko menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 08:00 pagi.

Karyawannya menjadi korban gendam bernama Uut (26), warga Gadang, Kecamatan Sukun ketika hendak membuka toko.

“Waktu baru buka gerbang, pegawai saya ini didatangi pria itu. Awalnya hanya tanya-tanya, beli baju dan jilbab, katanya untuk mertuanya,” kata Rocky Kamis (27/12/2018) sore.

Selang beberapa menit kemudian, ada pembeli lain yang datang ke toko tersebut. Sewaktu ada pembeli lain, pelaku keluar sambil terlihat menelopon seseorang.

Setelah pembeli itu pergi, pelaku kembali masuk toko dan menghampiri Uut. Kemudian entah bagaimana caranya, pelaku mengajak ngobrol Uut dan berhasil menggendam kalung dan cincin emas yang kala itu tengah dipakai Uut. Pelaku tersebut meminta Uut memasukkan perhiasan tersebut ke sebuah tas kresek.

“Saya merasa biasa aja waktu itu, saya juga sadar waktu memberikan kalung dan cincin yang aku pakai kepada pria itu,” ujar Uut.

Beberapa saat kemudian Uut sadar jika cincin dan kalungnya ternyata sudah hilang. Dia pun langsung melaporkan peristiwa ini kepada pemilik toko.

Dari pantauan kamera CCTV yang sempat merekam aksi tersebut, pelaku datang ke toko dengan mengendarai motor matic, berjaket hitam, dan menggunakan helm saat melancarkan aksinya. Terlihat pula ciri-ciri pria tersebut memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter. “Kulitnya hitam, dan wajahnya seperti orang berusia sekitar 45 tahun,” imbuh Rocky.

Atas kejadian ini kerugian yang dialami karyawan toko tersebut dari perhiasan miliknya yang raib senilai kurang lebih Rp 8 juta. Kasus dugaan gendam ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian kota Malang dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut (*)

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *