Gugatan ditolak, PAN Harap DPRD Kuansing Proses PAW Ikhsan Fitra

KUANSING, Fokuskriminal.com – Pengadilan Negeri Rengat menolak gugatan yang diajukan Andi Nurbai, anggota DPRD Kabupaten Kuansing terhadap Partai Amanat Nasional pada agenda pembacaan putusan di Pematang Reba (7/1/2019).

Dalam putusan yang dibacakan Omori Rotama Sitorus, SH. MH selaku Hakim Ketua menyatakan proses Pergantian Antar Waktu yang diajukan Partai Amanat Nasional merupakan permasalahan internal partai dan diselesaikan oleh partai politik berdasarkan AD/ART partai.

Adanya permasalahan terhadap Surat Mahkamah Partai yang merekomendasikan agar segera dilaksanakan proses PAW, hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukan bagian dari perselisihan partai politik tetapi Mahkamah Partai menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai PAN.
Aziun Azhari, SH. MH selaku kuasa hukum Partai Amanat Nasional menyambut gembira keputusan ini. “Alhamdulillah, hari ini kerja saya sebagai advokat mewakili Mahkamah PAN, DPP PAN, DPW PAN Riau dan DPD PAN Kuansing, terhadap adanya gugatan sdr. Andi Nurbai (Anggota DPRD Kab. Kuantan SIngingi) di Pengadilan Negeri Rengat telah berhasil dengan putusan menang, dimana seluruh eksepsi kita sebagai tergugat diterima dan menolak gugatan yang dilakukan penggugat (Andi Nurbai,red)”ujar Aziun.

Ketua DPC Peradi Kota Pekanbaru ini menyatakan dengan keluarnya putusan ini menguatkan segala keputusan partai sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/104/VIII/2018. Salah satunya Andi Nurbai tidak lagi berhak mewakili PAN dan segala tindakan dan perbuatan Saudara Andi Nurbai adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggungjawab pribadi.

“DPRD itu merupakan presentasi dari kumpulan perwakilan partai yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Jika beliau tidak lagi menjadi anggota partai tentu agak lucu seandainya beliau masih menjabat mewakili PAN. DPRD Kuansing harus mengkaji ini. Jangan nanti timbul anggapan dari masyarakat bahwa DPRD Kuansing tidak professional dalam menanggapi masalah ini.

Apalagi kita memasuki musim politik yang berdampak pada elektabilitas anggota DPRD Kuansing yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislative. Dan gugatan yang diajukan bukan sengketa partai politik tetapi perdata biasa. Sehingga gugatan yang diajukan tidak jelas sebab keputusan partai ini bersifat kolektif kolegial dari daerah sampai pusat”tambah putra Bengkalis ini.

PAN harap DPRD Kuansing Proses PAW Ikhsan Fitra Pasca keluarnya putusan pengadilan yang menguatkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu, Pengurus Partai Amanat Nasional melalui DPW PAN Provinsi Riau dan DPD PAN Kabupaten Kuantan Singingi berharap DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memproses usulan tersebut.
Tengku Zulmizan Assagaf, Sekretaris Wilayah DPW PAN Riau kepada media ini menyatakan bahwa tak ada alasan sebenarnya DPRD Kuansing tidak memproses keputusaan PAN tersebut sebab keputusan itu lahir melalui proses yang panjang melalui kajian-kajian mendalam sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai mulai dari DPD PAN hingga DPP dan Mahkamah Partai. Dan ini sudah menjadi keputusan internal PAN bukan timbul oleh faktor suka atau tidak suka.

“Dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Rengat ini harapan kita DPRD Kuansing melanjutkan proses PAW yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Partai dan DPP PAN. Bahkan dalam Surat Keputusan DPP PAN Saudara Andi Nurbai ditarik dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019 dan menetapkan Ikhsan Fitra, S.Sos sebagai pengganti. Harapan kita tak ada keraguan DPRD Kuansing untuk memproses hal tersebut”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Komperensi selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya Keputusan Pengadilan Negeri Rengat hendaknya menjadi alasan dasar bagi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bahwa apa yang menjadi keputusan dan usulan partai merupakan keputusan internal partai. “Apa yang kita ajukan ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi merupakan keputusan resmi PAN terhadap pelanggaran yang dilakukan seorang kader PAN sesuai dengan AD/ART PAN. Dan itu mutlak dan bersifat final.

Jadi harapan kita DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kita harapkan memproses PAW tersebut. Jangan ada dugaan karena ada kepentingan politik lalu hal yang prinsip diabaikan. Kita harapan DPRD professional dalam hal ini”ujar Komperensi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *