KLHK Riau Akan Pelajari Pengelolaan HTI Kelapa Sawit PT. RSU

PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Kepala Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau Eduard Hutapea mengaku akan segera mempelajari kasus dugaan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) PT. Rimba Seraya Utama (RSU) menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Agro Abadi.

“Memang ada informasi soal pengalihfungsian lahan yang dilakukan oleh dua perusahaan itu dimana lahan HTI diduga diubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar. Tentunya hal ini harus kita pelajari terlebih dahulu benar tidaknya dugaan tersebut, “terang Eduard, Rabu (09/01/2019).

Diutarakanya bahwa persoalan lahan yang diduga di alih kelolakan tersebut harus melalui tinjauan ke lapangan serta meneliti dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Pihak Gakumdu KLHK sendiri tidak mau gegabah dalam menangani masalah atau sengketa kehutanan, harus melalui kajian dan penelitian terhadap berbagai dokumen yang dimiliki.

“Nantilah kita akan pelajari dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak, terkait dugaan pengalihfungsian lahan HTI menjadi perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksudkan,”
pungkas Eduard.

Sebelumnya kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Ervin Rizaldi membenarkan bahwa PT.Agro Abadi telah menggarap lahan HTI PT. RSU yang diduga kuat ilegal seluas 12.600 hektar. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan mantan bupati Kampar tahun 2006 lalu.

“Benar, lokasi HTI PT. RSU dialihfungsikan secara ilegal oleh PT. Agro Abadi untuk perkebunan kelapal sawit. Kita akan segera menurunkan tim terkait dugaan tersebut, karena secara aturan jelas menyalahi,”kata Ervin saat dijumpai wartawan belum lama ini. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *