Lindungi Korban KDRT dengan Melaporkan Pelakunya

Fokuskriminal.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia seperti fenomena gunung es. Hal ini diutarakan oleh Khariroh Ali STh MH, komisioner Komnas Perempuan. Meskipun angka kasusnya menurun, ada banyak kejadian yang sengaja tak dilaporkan ke pihak yang berwajib. Padahal pada tahun 2004, sudah dikeluarkan undang-undang no. 23 tentang penghapusan KDRT.

Di kesempatan yang sama, Brigjen Pol Dr Dra Juansih SH MHum dari POLRI menyampaikan kalau kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi sudah keterlaluan.

“Lalu mereka yang ke Komnas Perempuan biasanya yang agak susah berurusan dengan hukum, jadi tertarik untuk guidance (pendampingan) aja,” terang Juansih di acara Women’s Economic Empowerment: The Intersection with Domestic Violence di @america Pacific Place, Sudirman, Jakarta Pusat.

Juansih mengatakan, KDRT kerap terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan, agama, lingkungan. Alhasil mereka merasa takut untuk dilaporkan.

“Padahal korban sudah sangat parah kondisinya. Saya pernah menangani kasus laki-laki yang memiliki sebelas istri yang tinggal di lingkungannya sangat padat. Di lokasi kejadian, rata-rata perempuannya nggak punya keterampilan. Di saat istri-istri lama terabaikan dan mencari kesenangan sendiri-sendiri timbul lah KDRT,” sebut Juansih.

Kasus tersebut dianggap parah dan menimbulkan reaksi masyarakat sehingga harus diselesaikan dengan jalur hukum. Juansih mengaku dukungan masyarakat seperti kita sangat membantu aparat penegak hukum. Terlebih jikan kondisi korban sudah tak berdaya.

“Saya sangat terbantu dengan adanya dukungan dari masyarakat. Kondisi perempuan yang jadi korban yang sangat lemah, kalau nggak dihukum nanti suaminya enak-enak saja. Penyelesaiannya ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak,” kata Juansih.

Tak cuma menangani kasus, perlu ada solusi untuk menyelesaikan hingga korban bisa menjalani kehidupannya secara normal. Kata Juansih, salah satu solusinya lewat pemberdayaan para perempuan.

“Kami pernah melakukan pemberdayaan di daerah rawan narkoba, salah satunya di Aceh. Tugas kami, mengalih fungsikan ladang ganja menjadi tanaman lain. KDRT timbul di daerah rawan narkoba biasanya timbul karena kecanduan, terdesak secara ekonomi. Ada anak-anaknya disuruh menjadi kurir, nggak punya penghasilan,” tutur Juansih.

Untuk itu, Juansih dan rekannya, memberikan pelatihan dan program untuk para perempuan di sana. Misalnya berupa keahlian memasak dan kewirausahaan lainnya. Jika memiliki keterampilan, para perempuan tersebut bisa berhasil menghasilkan uang. Juansih menyimpulkan bahwa salah satu upaya pencegahan KDRT adalah dengan memberdayakan para perempuan melalu sektor ekonomi.

Khariroh dari Komnas Perempuan menambahkan, pemberdayaan ekonomi bukan satu-satunya faktor yang melindungi perempuan. Namun, juga harus dibarengi dengan peningkatan akses pendidikan dan perubahan budaya, nilai-nilai masyarakat yang bias gender.

“Itu satu paket yang nggak bisa dikerjakan sendiri-sendiri,” tutup Khariroh.

Nah, untuk itu sebagai masyarakat awam, kita perlu banget mendukung dan tidak takut untuk melaporkan kasus KDRT di lingkungan kita, Jika ada kasus yang ingin dilaporkan ke Komnas Perempuan, berikut kontaknya.

Komnas Perempuan
Jl Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telepon: 021-3903963

Email: [email protected]
Website: www.komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang
Twitter: @komnasperempuan

Sumber : www.haibunda.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *