JAKARTA, Fokuskriminal.com – PN Jakarta Pusat diduga melakukan eksekusi rumah atas nama Widjaja secara paksa, di Jl.kelinci lll no.65 Ps.Baru Jakarta Pusat.
Diketahui, rumah tersebut di eksekusi kerna sebuah perjanjian hutang piutang yang mana dalam isi perjanjian tersebut, apabila terjadi keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2mil/hari.
Haidi Widjaja (HW), adalah satu dari ahli waris pemilik rumah menjelaskan bahwa adanya ketidak adilan terhadap mereka.
“Keluarga Widjaja dan ahli waris semuanya tidak pernah memiliki hutang, yang berhutang adalah menantu dari Widjaja. Dalam perjanjian hutang piutang pun tidak ada menjaminkan rumah keluarga Widjaja yang saat ini di miliki oleh 7 ahli waris yang ada, ujar Widjaja, Rabu (09/01/2019).
Dalam hal ini HW dan ahli waris lainnya sudah memasukan permohonan permohonan kepada pejabat setempat untuk membantu memberikan kekuatan hukum. Kantor Gubernur, KY, Kepresidenan, MA, Mabes Polri sudah kami masukan permohonan agar dapat membantu kami, tapi tidak ada respon dari semuanya, ucap HW dan ahli waris lainya.
Dimanakah keadilan buat kami rakyat kecil seperti ini. Kami hanya harus menerima sebuah hasil keputusan sidang yang tidak memuaskan bagi kami dan keluarga. Kami tidak menuntut yang bukan menjadi hak kami, kami hanya menginginkan hak kami saja wahai para penguasa.. ucap Rita Octavia yang mana sebagai istri dari HW.
Hasil dari keputusan pengadilan dan ketetapan ketetapannya dianggap keluarga Widjaja tidaklah benar, dan ada ketidak puasan yang di rasakan bagi keluarga Widjaja sebagai korban ketidak adilan di Negara ini, tutup Rita. (Ms)
Sumber : Indotoday