JAKARTA, Fokuskriminal.com –Terkait bentrokan antara pedagang kaki lima ( PKL) dan petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu EW (28 tahun) dan SE (54 tahun)
Polisi mengamankan dan memeriksa secara intensif tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi bentrokan tersebut.
“Dua dari tiga orang yang diperiksa sudah tersangka. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang),” Terang Kapolsek kepada awak media Jumat (18/1/2019).
Lanjut kapolsek, Berdasarkan hasil penyidikan dua orang itu terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi. Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.
“(Peran dua tersangka) melawan petugas dan memprovokasi PKL,” lanjut Kapolsek.
Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada satu orang tersisa untuk mengetahui adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara PKL dan petugas satpol PP di kawasan Tanah Abang, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Bentrokan terjadi akibat PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge Tanah Abang menolak untuk ditertibkan.
“Bentrokan terjadi sekira 30 menit sehingga menyebabkan kerusakan pada kaca spion salah satu mobil petugas satpol PP,Tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat bentrokan tersebut.” Jelas Kapolsek Metro Tanah Abang ini.
Riski A