Sosialisasi Regulasi GTK Tingkat SD,SMP, SE-KABUPATEN TUBA-BARAT

TULANG BAWANG TENGAH TUBA, FokusKriminal.com – Mengembangkan kemampuan (4k)Kritis, kreatif, kolaboratif,dan komunikatif melalui peningkatan profesionalitas dan kinerja unggul, Dinas pendidikan kabupaten Tuba-Barat, Senin 1 April 2019

Mewakili kepala Dinas pendidikan Ir. Amrullah MT, Kabid guru dan tenaga kependidikan Suwardi SE,MM. mengungkapkan regulasi GTK ini kita mempelajari aturan-aturan, banyak nya informasi yang kita dapat,masalah sumbangan, pungutan,dan pungutan sertifikasi,yang kami harapkan di tahun 2019,di upayakan bersih dari pungutan atau pungli dan kembali ke jalan yang benar sesuai dengan Permendikbud yang berlaku,bahasa pungutan itu tidak ada lagi,perihal masalah sumbangan kita punya acuan Permendikbud no 75 tahun 2016 boleh dilakukan penarikan sumbangan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya

Lanjutnya,”Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah batas-batas penggalangan dana yang dapat dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah mengizinkan penggalangan dana untuk Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) membahas tentang Komite Sekolah yang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memfasilitasi hubungan dalam penyediaan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) yang disetujui penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang disetujui pada ayat (1) berbentuk bantuan dan / atau kontribusi, bukan pungutan,”jelasnya

Dalam hal ini jika di tahun 2019 masih ada oknum yang melakukan pungutan liar akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada,Karena itu sudah termasuk kriminal harus di pidana, nanti kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah menarik sumbangan itu di perbolehkan sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016, sebelum menggadakan sumbangan harus adakan rapat terdahulu,ada berita acara yang di hadiri oleh wali murid, komite sekolah,aparat penegak hukum, bahkan media,atau kontrol sosial,di situ akan ada kesempatan,perlu diperhatikan yang namanya sumbangan itu angkanya tidak sama, untuk siswa yang orang tuanya tidak mampu,itu tidak boleh di tarik sumbangan,serta sifatnya sukarela,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *