Kelas TIK SMP Tidak Memiliki Payung Hukum

Samarinda, FokusKriminal.com – Pelajaran Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) dikurikulum 2013 (K-13) sudah
dihapus dan sangat disayangkan dengan adanya penghapusan mata pelajaran TIK yang pada dasarnya mata pelajaran ini sangat penting untuk perkembangan generasi bangsa Indonesia pada
jaman era teknologi seperti sekarang ini.
Walaupun mata pelajaran tersebut dihapus tapi kelas TIK dibuka dijenjang SMP Negeri 4 Samarinda, seperti anak saya kelas VIII itu dibebankan kepada orangtua murid khusus dengan biaya
sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya, tutur orangtua murid yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Masih menurutnya, biaya sebesar itu saya tidak tahu apakah itu untuk bayar jasa pengajar atau biaya listrik yang dibeban kepada murid kelas TIK tersbut.
Informasi dilingkungan sekolah bahwa kelas TIK di SMP Negeri 4 ada 3 kelas terbagi yakni kelas VIII 1 ruang kelas sedangkan kelas IX ada 2 ruang kelas. Kalau khusus kelas TIK itu ada 3 ruang
kelas berarti muridnya berjumlah 96 orang sebab standar dalam ruang kelas 32 orang murid.
Sangat disayangkan dengan pungutan yang dilakukan pihak SMP Negeri 4 dengan nilai ditetapkan sebesar 300 ribu dan penggunakan dana pungutan tersebut tidak transparan. Bayangkan
kelas TIK berarti kelas ekslusif kalau dihitung dengan dana dibayar setiap bulan berarti sebesar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) kalau itu benar, tutur Reimal Kaldhani, S.I.kom Ketua LSM-Hak Asasi Rakyat Indonesia.
Seandainya itu benar, biaya tersebut diperuntukan bagi jasa guru pengajar tapi harus diluar jam belajar itu benar akan tetapi apabila proses belajar mengajar itu di jam belajar berarti
pelanggaran kenapa sebab jam belajar guru sudah di gaji oleh pemerintah baik itu guru honorer
maupun PNS.
Disamping itu, dalam mengajarkan Informatika, membutuhkan guru yang liner agar
informatika dapat disampaikan dengan tepat dan baik. Dan harus ada kajian pada kompetensi
dasar, divalidasi, uji coba dan penyamaan presepsi antara akademisi dengan guru artinyag guru TIK
harus bersertifikasi.
Menjadi pertanyaan disini, dasar hukum buka kelas TIK itu berdasarkan apa dan apakah
pihak SMP Negeri 4 sudah meminta ijin ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Apalagi pungutan yang
dilakukan pihak sekolah sangat besar dan ditetapkan nilainya (kalau itu benar,red) apakah itu tidak
ada pelanggaran, tandas Reimal.
Saat dikonfirmasi Kepala SMP Negeri 4 Samarinda, tidak dapat memberikan penjelasan
menyangkut hal tersebut dikarenakan kondisi badan tidak stabil alias sakit.
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah menghapus melalui
kurikulum 2013 (K-13) dan di tahun 2019 ini mata pelajaran TIK akan kembali diterapkan di sekolah
namun berganti nama menjadi Informatika, ungkap Awaluddin Tjalla Kepala Pusat Kurikulum dan
Perbukuan (Kuskurbuk) Kemdikbud. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *