Ketum HPI Maskur Husain ; ” Terbukti, Tangkap Dan Penjarakan.”

Jakarta, FokusKriminal.com – Maskur Husain, SH., Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)  di Jakarta mengecam tindakan pengusiran wartawan mapikor yang juga merupakan Ketua Wilayah HPI Bangka Belitung  (Rikky Fermana) dengan kekarasan yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa oknum preman,  salah satunya diketahui bernama “CEDUK” dan yang diduga dikoordinir oleh ATK.

“Kejadian tersebut telah mengancam kebebasan pers di republik ini, siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan, hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers,” tegas Ketum HPI,

Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor  40 tahun 1999 tentang pers,  dengan jelas menegaskan ; “barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi  ada pidananya baik masyarakat,  pejabat atau polisi yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda senilai Rp 500 juta. Dan Undang-Undang Nomor  40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya.

” Untuk itu saya selaku ketua umum Himpunan pewarta Indonesia minta Kapolda Babel memerintahkan jajaran di bawahnya yang menangani laporan kekerasan terhadap wartawan mapikor ini segera di tindak lanjuti sebagaimana yang diamanatkan UU pers tersebut. Mohon segera di lidik,di sidik jika terbukti tangkap dan penjarakan.” Tegas Maskur Husain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan