JAKARTA TIMUR – Sehubungan dengan berbagai adanya isu, provokasi dan propaganda yang di lakukan oleh yang mengatasnamakan ketua umum dan pengurus Laskar Merah Putih yang seolah-olah adalah ketua umum dan pengurus yang sah.
Dan juga isu yang berkembang adanya rekayasa dalam sidang permohonan pengesahan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Pengadilan Negri Jakarta Timur.
Dengan ini kami menegaskan
1. Bahwa sampai saat ini AM cs yang mengklaim adalah Ketua Umum dan pengurus yang sah adalah TIDAK BENAR adanya.
Karena secara legalitas tidak lah bisa di buktikan sampai saat ini, dikarenakan AHU yang lama atas kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham sudah habis masa berlakunya seiring dengan habis nya masa bakti kepengengurusan Periode 2014 -2019.
Adapun AHU Kemenhukam yang terbaru tidak bisa di terbitkan karena legalitas ORMAS Laskar Merah Putih dalam posisi ter BLOKIR atau lebih jelas nya kami pun ikut memBlokir.
2. Tuduhan AM cs mengenai ada nya rekayasa di persidangan Pengadilan Negri Jakarta Timur mengenai permohonan pengesahan hasil musyawarah MTDP di Balikpapan adalah TIDAK BENAR.
Perlu nya kami perjelas bahwa dalam hal ini yang di maksud dalam persidangan itu Pemohon dan Termohon
bukanlah dalam rangka gugat menggugat tapi adalah dalam upaya untuk pembukaan pemblokiran AHU di Kemenhukam yang terblokir, dan diduga dasar-dasar atas pemblokiran itu tidak jelas dasarnya.
Kami menduga adanya rekayasa dalam pemblokiran yang di lakukan oleh AM cs juga rekayasa – rekayasa lain juga terlihat bagaimana pihak AMcs dalam mempertahan kan status quo sebagai Ketua Umum dan Badan Pengurus, yaitu:
a. Melakukan Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Kerawang yang di hadiri hanya 5 ( lima ) orang Dewan Pendiri dan beberapa Markas Daerah yang sebahagian di rekayasa untuk mejadi Perwakilan Markas Daerah dadakan atau kami sebut Kamada dadakan.
Rekayasa pun terlihat di acara tersebut dengan izin ke pihak berwenang yang isi nya hanyalah permohonan acara HUT Laskar Merah Putih .
b. Mengulas kembali Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan yang menetapkan H.M. Arsyad Cannu sebagai ketua umum periode 2019 -2024 adalah sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam AD/ART dengan mekanisme organisasi serta tahapan prosedural yang di jalani.
Dari mulai meminta pertanggung jawaban pengurus periode 2014 -2019 hingga melalui rapat pleno Majelis Tinggi Dewan Pendiri yang pada tanggal 27 September 2019. Dihadiri oleh 11 Dewan Pendiri yang mana menghasil kan qourum untuk melaksanakan Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan menetapkan Ketua Umum dan Pengurus periode masa bakti 2019 -2024
Kesimpulan penting dari uraian tersebut diatas mengenai 7 ( tujuh ) permohonan yang kami lakukan di Pengadilan Negri Jakarta Timur, dengan hasil penetapan tidak di kabulkan berbunyi sbb :
“Menimbang, bahwa sebagaimana pedoman teknis administrasi dan teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus,buku II,edisi 2007, Mahkamah Agung RI ,jakarta,2008,hlm,43-48. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ;
Tidaklah dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah Akta adalah sah. PERMOHONAN untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah Akta adalah sah, harus dalam bentuk GUGATAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka menurut Hakim permohonan yang di ajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena harus diajukan melalui GUGATAN bukan PERMOHONAN “
Demikian lah bunyi dari penetapan Pengadilan Jakarta Timur.
Jelas lah bahwa kami dalam hal untuk pengesahan harus melakukan GUGATAN bukan PERMOHONAN.
Padahal keharusan untuk melakukan GUGATAN, hal ini sebisa mungkin kami hindari agar tidak terjadi hal-hal GUGATAN yang akhir nya menjurus ke ranah PIDANA dengan bukti-bukti yang kami miliki.
Juga untuk menghindari perpecahan dan gesekan yang lebih dalam hingga mengorbankan anggota kita di tingkat bawah yang tidak banyak tahu dan mengerti. Karena akibat keegoan atas status quo yang di pertahan kan oleh elite organisasi untuk mempertahan kan kekuasaan.
Mau tidak mau GUGATAN akan kami lakukan dikarenakan banyak anggota Laskar Merah Putih dari Sabang sampai Merauke yang sangat mencintai organisasi ini, untuk menjadikan organisasi ini lebih baik dan bisa mengimplementasikan Tridharma ORMAS Laskar Merah Putih (Red/***).