Ali Samsuri Ka PLB PT Timah TBK Kembali Dipanggil Pidsus Kejati Babel Di Duga Tersandung Kasus SHP Timah

PANGKALPINANG – Tampaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) tidak main-main untuk terus melakukan pendalaman dugaan korupsi kebijakan pembelian Timah SHP (sisa hasil produksi) atau yang disebut Trak, yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

Sebelumnya melalui konferensi pers Kejati Babel telah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa kasus dugaan korupsi pembelian timah SHP yang semula tahap penyelidikan kini sudah naik menjadi tahap penyidikan.

Tadi sekira pukul 10.00 wib lewat salah satu pejabat PT Timah TBK yakni, Ali Samsuri yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah Tbk kembali mendatangi kantor Kejati Babel guna memenuhi undangan dari tim penyidik Pidsus Kejati Babel, Selasa (09/06/2020).

Ali Syamsuri terlihat mendatangi gedung Kejati Babel, menggunakan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan menggenakan kemeja warna abu-abu lengan panjang dengan padanan celana jin biru didampingi seorang stafnya.

Sebelumnya, Senin (8/6/2020) tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) juga sempat memanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi timah SHP, sedikitnya 8 orang pegawai PT Timah Tbk yang kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi pembelian biji timah berkadar rendah atau sisa hasil produksi (SHP/Trak).

Namun sayangnya Ali Samsudin saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan yang memergokinya ia justru enggan berkomentar panjang.

“Ada panggilan dari Kejaksaan," jawabnya singkat seraya bergegas berjalan menuju ke dalam gedung Kejati Babel saat itu.

Begitu pula saat disinggung soal kedatangannya ke gedung Kejati Babel saat itu tak lain terkait perkara dugaan korupsi pembelian biji timah berkadar rendah hingga diduga melibatkan oknum pengusaha timah asal Bangka Barat, Agat. Namun Ali justru kembali menjawab singkat.

“Nanti ke Humas (Humas PT Timah –red) saja,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Anggi Siahaan Humas PT Timah TBK melalui pesan WA (WhatsApp-red) tidak menampik bahwa Ali Samsuri dan bersama karyawan PT Timah TBK mendatangi kantor Kejati Babel guna dimintai keterangan terkait proses hukum dugaan perkara kasus korupsi Timah SHP, dan pihak tetap proaktif dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

” Hari ini kita memenuhi panggilan sebagai proses hukum yang berjalan, terpenting bagi kita adalah, kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan tetap proaktif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” Jawab Anggi melalui pesan WA pukul 12.48 wib saat dimintai konfirmasinya oleh Pers Babel, Selasa (09/06/2020).

Sementara Kajati Babel, Ranu Mihardja menegaskan pihaknya sampai saat ini bahwa perkara kasus dugaan pembelian ratusan ton biji timah kadar rendah/SHP oleh PT Timah ini justru terus didalami pihaknya dan kini perkara tersebut ditegaskanya sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Nah untuk kasus timah kemarin dan beberapa waktu lalu sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” kata Ranu saat diwawancarai wartawan di sela-sela usai acara pengangkatan sumpah & serah terima jabatan 3 pejabat jaksa di gedung aula Kejati Babel, Selasa (9/6/2020).

Lanjutnya, “Di proses penyidikan inilah nanti mencari alat bukti sekaligus nanti untuk penetapan tersangka. Oleh karena perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti,” terang Kajati.

Ditegaskanya lagi jikalau nanti tim penyidik Pidsus berhasil menemukan dua alat bukti tersebut maka sudah pasti bakal ada para tersangkanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *