Joko Kuncoro Anggota DPRD Tubaba Minta Pihak Terkait Menindaklanjuti Masalah DD Tiyuh Margo Mulya

TULANG BAWANG BARAT – Menanggapi dari pemberitaan yang beredar mengenai Pembagian BLT Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat,yang di duga ada penarikan dana 25.000 ribu per KK yang menerima bantuan BLT dari Dana Desa (DD).

Joko Kuncoro Waka DPRD Tualang Bawang Barat Praktisi dari Partai Nasdem, meminta kepada Pihak terkait agar bisa segera menelusuri dan menindak lanjuti permasalahan ini atas kebenarannya.19/6/2020.

BACA JUGA : Milyaran Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo, Namun 32 KK Yang Mendapatkan BLT

“Saya minta kepada pihak berwajib agar segera menindak lanjuti permasalahan yang ada di Tiyuh Margo Mulya ini,agar permasalahan nya bisa terungkap atas kebenarannya masalah isu yang berkembang seperti yang di beritakan oleh Media mengenai Carik atau jurutulis Tiyuh meminta uang lelah 25.000 dan permasalahan realisasi Dana Desa untuk BLT 30% dari anggaran DD satu Milyar lebih,hanya 32 KK aja yang menerima BLT Tersebuat”ungkap Joko.

Lanjut Joko Kuncoro,”itu kan udah ada dalam UU nya dan di atur dalam Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adalah kepunyaan orang lain. Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal empat tahun.

Selengkapnya Pasal 372 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”tutup Joko Kuncoro.
(San)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *