Limapuluh Kota-fokuskriminal.com
Pasangan suami istri (Pasutri) yang tengah mengisi Bahan Bakar Minyak di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, dibekuk Tim Gagak Hitam Opsnal Satresnarkoba karena diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu. Penangkapan terhadap keduanya, berlangsung cukup panjang, Tim Gagak Hitam yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Duasa serta Kanit 1, AIPDA. Supriyadi “Ed” Dahlan yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang akan dilakukan tersangka FHA (21).
Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang mendapatkan informasi tersebut, melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik serta kebiasaan tersangka FHA. Hingga ia diketahui menuju pusat Kota Payakumbuh pada Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 Wib. Tersangka yang telah memiliki dua orang anak itu menggunakan sepeda motor serta ditemani sang istri saat menuju Pasar Payakumbuh. Tim yang mengetahui keberadaan FHA, langsung membuntuti hingga ke Kawasan Parit Rantang. Nyaris kehilangan “buruan”, Tim mendapati FHA tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kawasan Parit Rantang.
Bergerak cepat, FHA akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan yang berarti. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
“ Iya, kita berhasil membekuk tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu disebuah SPBU di Kawasan Parit Rantang, ia kita bekuk saat mengisi BBM bersama sang istri. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA Duasa, Selasa sore 21 Juli 2020.
IPTU. Desneri juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka FHA mengelak masih menyimpan Narkoba lainnya. Polisi yang tidak percaya, tetap melakukan pengeledahan. Baik di kediaman orang tuanya maupun di rumah kontrakan FHA di Kawasan Balai Panjang. Dari penggeledahan yang dilakukan disaksikan pemilik kontrakan, LPM dan RT serta puluhan warga, ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba. Diantaranya, 4 (empat ) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibugkus degan plastik bening seberat 5,22 gram, 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) helai kantong plastik warna biru, 2 (dua) buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam.
“ Meski dirumah orang tuanya tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dirumah kontrakan tersangka FHA kita kembali mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba dan alat hisap. Selain itu, dari pengakuan FHA kita juga membekuk seorang residivis Narkoba berinisial AK (29) yang sebelumnya membeli Narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka FHA.
“ Dari nyanyian tersangka FHA, kita kembali membekuk seorang tersangka lainnya yang merupakan tetangga FHA yang juga residivis kasus Narkoba. Ia kita bekuk saat tengah terlelap tidur.” Ucap Desneri.
Hingga kini tersangka FHA dan AK masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara istri FHA yang semula sempat dibawa ke Mapolres, dipulangkan kerumah karena tidak terkait dengan bisnis haram yang dilakoni suaminya itu. (Rel/dellinta)