RIAU (FokusKriminal.com) – Dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas perjudian di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah mulai meresahkan masyarakat sekitar, lebih tepatnya lokasi perjudian terletak di Simpang IV Sei Juragi, karena sudah terlalu resah ini akhirnya masyarakat menyampaikan keluhan itu pada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai untuk diberantas.
Mendapat laporan dari masyarakat pada Jumat (20/7) tentang aktivitas judi tersebut, Kapolsek Tambusai, AKP Yulihasman, S. Sos, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Joko, untuk membentuk tim sebanyak 5 orang guna melakukan pengecekan ke lapangan terkait benar atau tidak tentang laporan yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan sekitar pukul 21.00 WIB, di lapangan tim mendapati memang ada aktivitas perjudian di lokasi yang disampaikan masyarakat itu, karena tidak ingin targetnya lepas, tim yang waktu itu dipimpin langsung Kanit Reskrim, Bripka Joko langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah PA (42) yang juga ikut dalam perjudian itu.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan dari penyelidikan di lapangan, memang benar terdapat aktivitas judi di dalam rumah milik PA itu. Tim yang kita turunkan tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung ditangkap,” terang Yulihasman kepada FokusKriminal.com ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dalam penangkapan tersebut, Yulihasman menyebutkan ada 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana perjudian kartu jenis Ceki Koa. Ketiga orang tersebut diantaranya HA (46) warga simpang KUD, NU (62) warga Sei Juragi dan terakhir PA (42) warga Sei Juragi dimana ketiganya adalah warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
Dari tangan ketiga pelaku, Yulisman yang saat itu didampingi Kanit Reskrim, Bripka Joko menjelaskan bahwa ada 2 alat bukti yang memperkuat ketiganya bermain judi, adapun diantaranya uang sebanyak Rp. 370.000 dan 130 lembar kartu Ceki Koa. Berdasarkan alat bukti itu, akhirnya ketiga pelaku diduga Tindak Pidana judi digiring ke Mapolsek Tambusai.
“Ketiga pelaku beserta alat bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan. Ketiga pelaku diancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.(Atp)