Diduga Adanya Oknum Pungutan Liar PT Outsoursing

BALI, Fokuskriminal.com –  Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan system outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.

Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerja dan penyedia jasa tenaga kerja. Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi, hal ini dikarenakan penggunaan outsourching (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut.

Hubungan kerja dengan sistem outsourcing menyebabkan kedudukan para pihak tidak seimbang. Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang staf dengan seorang pimpinan, hubungan kerja hendak menunjukkann kedudukan kedua belah pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban staf terhadap pimpinan serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap stafnya.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan diuntungkan mereka tidak perlu susah payah merekrut dan melatih tenaga kerja. Efisiensi bisa dilakukan, apalagi penggunaan outsourcing memungkinkan si karyawan bisa dipecat kapan saja. Jika perusahaan untung, lain halnya dengan karyawan. Buntung

Namun demikian selain perusahaan pengguna jasa outsoursing yang di untungkan, rupanya ada pihak lain yang juga coba mencari keuntungan pribadi ( oknum cief securyti ), dengan adanya outsoursing yang bekerja sama dengan perusahaan pengguna jasa outsoursing. Oknum cief securyti ini meminta sejumlah uang agar proses penandatanganan kontrak kerja sama segera di laksanakan dengan dalih ” persetujuan kerja sama antara outsorsing dengan perusahaan bagai mana saya “.

Salah satu Direktur PT. Outsoursing saat di konfirmasi oleh tim media Fokus kriminal menututurkan, ada saja cief securyti yang nakal, tapi tidak semua yang saya temukan demikian ( ada juga yang baik ). setiap sebelum penandatanganan kontrak dan saat perpanjangan kontrak setiap tahunnya, saya mengeluarkan sejumlah uang yang diminta secara tidak langsung, oleh cief security, besaran uang yg di keluarkan beragam dari 3 jt sampai dengan 10 jt, dan tidak hanya itu, terkadang ada permintaan permintaan lain dengan berbagai alasan, salah satu pengurus harian asosiasi badan usaha jasa pengamanan indonesia juga menyatakan hal serupa, banyak pemberi jasa pengamanan mengeluhkan adanya permintaan uang seperti itu. ” Ada pungutan liar Outsoursing “….!!!!!

Kamipun sempat bertanya untuk apa dana sebesar itu dan dana dana lain di keluarkan ? Penjelasan dari beliyau bahwasanya jika dia tidak mengeluarkan dana tersebut maka dalam pelaksanaan kerjanya selalu saja dibuat seolah olah perusahaan kami tidak bisa menjalankan tugas dan pungsi sacara benar dan profesional selalu saja ada kesalahan kesalahan yang dibuat oleh staff kami.

 

(Red/Anton, Dewa.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *