RIAU, Fokuskriminal.com – Setelah melakukan rapat bersama di DPRD Riau pada Jumat (28/9) malam, DPRD Riau Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau menyepakati hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, ditiadakannya APBD tersebut dikarenakan pihak Pemprov Riau tidak menyanggupi untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tersebut dalam dua hari.
Sebagaimana diketahui, untuk APBD Perubahan, pusat sudah menegaskan wajib disahkan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Artinya akhir September sudah harus selesai.
“Kemarin kami sudah lakukan rapat dengan Plt Gubernur, Sekdaprov, dan juga dengan seluruh assisten di Pemprov. Kami sudah menyatakan kesiapan untuk melajukan pembahasan secara marathon hingga Mingg dan sahkan, tapi mereka tidak sanggup,” kata Sunaryo Sabtu (29/9).
Dari awal-awal menurut Sunaryo pihaknya sudah mengingatkan, baik secara lisan ataupun surat, agar pihak Pemprov Riau menyegerakan pengajuan KUA PPAS ke DPRD Riau. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak Pemprov.
Pemprov Riau baru memasukkan KUA PPAS pada tanggal 19 September 2018 lalu, otomatis waktu untuk pembahasan semakin mepet.
“Tanggal 19 baru masuk, itu pun ada pebaikan. Kemudian dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas di Banggar, dan baru terlaksana bebebrapa kali,” ujarnya.
Terkait adanya pernyataan dari pihak TAPD soal adanya pengajuan pokok pikiran dari dewan, hal itu diakui Sunaryo. Tapi ia pastikan ditiadakan APBD Perubahan 2018 bukan karena hal itu, namun karena tidak cukupnya waktu untuk mmembahas dan mengesahkan.
Dia menambahkan, pokok pikiran juga merupakan aspirasi masyarakat yang dijemput oleh dewan.
“Itu bukan barang haram, dan itu diatur oleh undang-undang. Kalau takut bermasalah tekankan OPD nya agar menuntaskan agar dilakukan sesuai aturan, bukan malah dihilangkan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan APBD Perubahan sebelumnya juga sudah diperkirakan target untuk tahun 2018. Dimana, total keseluruhan APBD Perubahan diperkirakan berkurang. Apalagi pada tahun ini akan ada rasionalisasi anggaran sebesar hampir Rp 1 Triliun lebih. Artinya, dari APBD murni 2018 sebesar Rp 10,3 triliun total APBD perubahan menjadi Rp 9,7 triliun.
“Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi, karen kemaren 2017 kita perkirakan silpa itu sampai Rp 1 triliun lebih. Nyatanya, karena serapan tahun kemaren bagus dari LHP BPK silpa kita itu hanya sekitar Rp 58 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, Noviwaldy Jusman kepada awak media.
Ia juga mengingatkan, agar kondisi keuangan pemerintah pusat yang juga mengalami defisit. Belum lagi saat ini pusat mentiadakan APBN-Perubahan. Maka dari itu, jika proyeksi tersebut tetap dilaksanakan Pemprov akan siap-siap menerima konsekuensi. Seperti tunda bayar terhadap seluruh pekerjaan yang ada pada APBD 2018.
“Pemprov akan berhutang pada rekanan yang akan dibayar pada APBD Perubahan tahun 2019. Kan kasihan juga kita nanti gubernur terpilih, Pak Syamsuar jadi cuci piring,” ulasnya. (*)
Sumber Tribunpekanbaru
Editor : Habiburrahman