Kabarnya PNS, Kejari Pelalawan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Cetak Sawah

RIAU (FokusKriminal.com) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cetak sawah jilid II di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012 silam terus bergulir, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan menetapkan tersangka baru.

Dalam menetapkan tersangka kali ini, Kepala Kejari Pelalawan telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada awal Maret 2018, dimana Sprindik tersebut terbit berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang dan fakta dari persidangan terdakwa sebelumnya yakni  Kaharudin dan Jumaling.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Effendi Zarkasyah kepada FokusKriminal.com menyebutkan dalam penetapan tersangka kali ini kemungkinan besar mengarah pada pejabat terkait di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat kala itu.

“Dalam waktu dekat, kita segera menetapkan tersangka baru, kemungkinan besar mengarah pada PNS,” ulasnya.

Mengenai siapa calon tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cetak sawah jilid II ini, pria yang biasa disapa Jay itu belum mau menyebutkan siapa nama pejabat atau jabatan apa (PPK atau KPA) yang telah dibidik oleh Adyaksa Pelalawan, Jay menyebutkan masih dalam tahap pendalaman.

“Hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman, untuk namanya tunggu dulu, nanti waktu penetapan akan kita sampaikan,” tegasnya.

Namun diakuinya penetapan tersangka baru ini berdasarkan pada fakta persidangan terdakwa Kaharudin dan Jumaling, selain itu juga berdasarkan pada keterangan saksi ahli didepan majelis hakim, dimana keterangan dalam persidangan tersebut mengarah pada pejabat terkait di Distan Pelalawan yang mengetahui perjalanan proyek miliaran rupiah tersebut.

“Selama ini pejabat maupun pegawai Distan dipanggil hanya sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Jumaling dan Kaharudin belum ada yang jadi tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terpidana Jumaling memiliki berperan sebagai Ketua Kelompok Tani yang menerima bantuan, sedangkan terdakwa Kaharudin bertindak sebagai pihak swasta serta perantara kepada kontraktor. Kasus cetak sawah ini mencuat setelah proyek senilai Rp 1 miliar itu tidak selesai dilaksanakan, sedangkan laporan proyek tersebut sudah selesai 100 persen.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *