RIAU (FokusKriminal.com) – Suasana jelang sidang kedua agenda mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan perbuatan kekerasan dan perusakan serta penganiayaan dengan 3 orang terdakwa yakni Ruben Surbakti alias Sitepu, Jonson Lumban Gaol alias Marbun dan Sugianto di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terlihat tegang, hal ini dikarena keluarga penuntut dan terdakwa terlihat hilir mudik menunggu jadwal persidangan.
Sidang kasus kerusuhan yang terjadi di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada 2 April 2018 silam merupakan bentuk lampiasan kemarahan masyarakat setempat yang merasa tertindas oleh pendatang baru yakni Ginting Cs Alias Iwan. Kasus ini sepertinya tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan harus berakhir di meja hijau.
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir H Rosichoirus Slamet, kepada wartawan FokusKriminal.com mengatakan bahwa kejadian perusakan itu merupakan spontanitas masyarakat saja dan tidak ada seorangpun yang mengomandoi masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan yang berbuntut pembakaran kendaraan dan pondok tersebut.
“Tindakan itu hanya spontanitas masyarakat saja, karena tidak ada perencanaan atau strategi yang disusun masyarakat, jadi saya sebagai Kepala Desa menilai kejadian itu sama sekali tidak ada yang mengomandoi pergerakan atau murni spontanitas masyarakat,” jelasnya ketika menghadiri persidangan di PN Pelalawan.
Mengenai tiga orang terdakwa dalam kasus yang disidangkan itu, Rosichoirus menilai terlalu dipaksakan oleh pihak Kejari Pelalawan untuk sampai ke persidangan, karena dari pengakuan masyarakat ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan itu tidak sedang berada di lokasi ketika perusakan tersebut terjadi.
“Informasi yang saya dapat, ketiga orang itu tidak ikut saat perusakan yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi kita melihat seperti ada yang dipaksakan oleh pihak Kejari agar kasus ini tetap naik hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Teguh, salah seorang RT di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga mengaku bahwa ketiga terdakwa tidak sedang berada di lokasi kejadian, karena saat itu terdakwa Sugianto dan Marbun diketahui sedang membawa mobil pickup yang berisi tandan buah sawit (TBS), sedangkan terdakwa Sitepu sedang membawa salah seorang warga yang terluka ke klinik.
“Karena mereka itu termasuk tokoh masyarakat, apa yang dilakukan mereka tentunya terpantau orang banyak, dari situlah kami tahu bahwa ketiga terdakwa tidak sedang berada di lokasi kejadian,” terangnya saat ditemui FokusKriminal.com yang juga menghadiri sidang di PN Pelalawan.
Dijelaskannya, tujuan masyarakat saat malam kejadian adalah untuk mengusir Ginting Cs alias Iwan yang dianggap sudah mulai meresahkan masyarakat setempat, namun karena tidak ada anggota Ginting Cs di lokasi ampang-ampang, akhirnya spontan masyarakat yang berjumlah ratusan orang itu langsung membakar posko ampang ampang.
Tidak puas dengan membakar ampang-ampang itu, masyarakat terus melanjutkan mencari Ginting Cs ke sebuah gubuk atau posko tempat mereka biasa berkumpul dan berakhir lagi dengan membakar posko, tidak lama kemudian masyarakat melanjutkan pencarian ke markas Ginting Cs di ladang Bandot.
“Saat ini kami masih bertanya-tanya tentang alasan Kejari bisa menerima pelimpahan atas laporan Agus Hendra Samosir tentang perusakan dan penganiayaan. Padahal aksi tersebut spontan dilakukan masyarakat karena sudah mulai gerah dengan aksi Ginting Cs yang sudah sering berbuat onar kepada masyarakat banyak,” terangnya.
Ditambahkannya, disaat malam kejadian, masyarakat yang ikut serta dalam memperjuangkan kebebasan dari keganasan Ginting Cs itu sempat membubuhi tanda tangan yang berisi surat pernyataan perjuangan yang jumlahnya mencapai 517 orang.
“Seluruh masyarakat yang ikut dalam aksi malam itu menandatangani surat pernyataan perjuangan atas hak-hak mereka. Jadi ketika kasus ini naik dan hanya ditanggung oleh tiga orang saja, disitu kami merasa telah di Zhalimi oleh hukum di Negara ini. Karena masyarakat hanya ingin melindungi keluarganya dari keganasan Ginting Cs,” keluhnya.
Informasi yang dihimpun FokusKriminal.com, dua minggu setelah kejadian, 5 orang tokoh masyarakat Dusun Toro Jaya dipanggil ke Mapolres Pelalawan guna dimintai keterangan, namun kepada 3 orang diantaranya diberlakukan wajib lapor hingga akhirnya tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan pada 26 Juli 2018, ketiganya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Disisi lain, surat penahanan untuk tiga orang terdakwa itu tidak pernah sampai kepada keluarga.
Sementara itu, dalam sidang agenda keterangan saksi itu langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri, Nelson Angkat dan dua Hakim Anggota lainnya, dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 orang saksi dari pihak pelapor, termasuk Iwan Ginting menjadi salah satu saksi.
Masih dalam persidangan itu, Hakim Ketua sempat menyarankan agar kedua belah pihak untuk saling berdamai, meski perdamaian tersebut tidak menghilangkan kasus hukum yang terjadi, namun setidaknya bisa memperbaiki hubungan antara kedua belah pihak yang berselisih. “Alangkah baiknya kedua belah pihak berdamai dan menghilangkan perselisihan ini,” ujar Nelson di tengah persidangan.(Jus)