JAWA BARAT,Fokus kriminal.com. – Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, ketika masyarakat ingin memanfaatkan jasa asisten rumah tangga, minimal harus mengetahui informasi tentang asal-usulnya.
Yang pasti harus mendapatkan informasi dia ini siapa, dan kriteria karakternya seperti apa dan jangan dari orang yang tidak kita kenal, imbuh Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud , (17/9/2018).
Permintaan Niko agar warga lebih waspada sangat beralasan. Sebab, dalam dua bulan terkahir, jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus dua keluarga yang menjadi pelaku Pencurian dengan modus menjadi pembantu.
Kasus pertama, polisi mengamankan Seni Apriliani (28). Bersama suaminya, Joy alias Rudi yang masih buron, Seni berhasil menggasak sekitar 110 gram emas dari hasil pencurian di sebuah rumah di kawasan Cihanjuang, Parongpong, Bandung Barat.
Seni menjadi pembantu di rumah tersebut sekitar empat bulan. Setelah berhasil membawa barang berharga, kemudian Seni dan Joy menjualnya untuk dibelikan barang pribadi seperti motor dan perabotan rumah tangga.
Modus jadi pembantu juga dilakukan keluarga Amung Mulyana (58) bersama istrinya, Cucu Saryati (43) dan Andri Putra Jaya (20). Satu keluarga itu berhasil menggasak emas sekitar 500 gram.
Amung, suami Cucu merupakan otak kejahatan dengan modus pembantu, sementara Cucu bertugas menjadi, babu gadungan sekaligus eksekutor, sedangkan sang anak, Andri berperan untuk menjual barang hasil curian.
Atas berbagai kejadian kasus penipuan pembantu tersebut, lanjut Niko. Semuanya pasti sudah direncanakan dan tidak dikerjakan sendiri. Hal itu bisa terlihat dari dua kasus yang ditangani Reskrim Polres Cimahi. Rata-rata modus pembantu itu bekerja selama tiga sampai empat bulan di rumah majikannya.
Dia pasti merencanakan. Semua tujuannya pasti uang. Terlintas dipikiran dia (pelaku) kalau di rumahnya tidak ada harta anak yang dibawa dengan sasaran tebusan uang karena yang dia minta kan hanya uang, ucap Niko.
Pelaku pencurian dengan modus pembantu sendiri bisa diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana dengan maksimal 4 tahun penjara.
Pewarta : Fajar, Karya
Editor : Anton/Red