SUMSEL,FokusKriminal.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Inisial SR. sepertinya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah memalsukan tanda tangan salah satu anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD). yang seharusnya ditanda tangani dan di Cap Stempel oleh Ketua BPD. Terkait masalah berita acara pengajuan laporan APBdes perubahan, pada 1 Oktober tahun anggaran 2018.
Oknum Kades ini dilaporkan ke Mapolres OKU oleh Indra Mulyadi (41) selaku ketua BPD Tangsi Lontar didampingi Jasa Hardi Kepala DPC OKU Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), melalui surat dengan No. 04-004 / LI BAPAN / XI / 2018. Yang mana surat tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres OKU pada tanggal 1 November 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Indra Mulyadi bersama Jasa Hardi di Kantor DPC OKU LI BAPAN, bertempat di Jln. H Moeh Moeslimin, Kemiling, Kota Baturaja, Jum’at (9/11/18). Kepada wartawan Indra Mulyadi yang juga anggota LI BAPAN OKU. mengatakan selain melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel. Dirinya juga terpaksa harus melaporkan SR yang kedua kalinya, guna menindak lanjuti laporan masyarakat di Desanya, terkait belum dibayarkan nya uang intensif beberapa perangkat Desa, TPA beserta ke 4 Guru Paud.
“Laporan pertama tentang pemalsuan cap dan tanda tangan. Selaku Ketua BPD, seharusnya saya menanda tangani dan memberikan cap pada laporan berita acara APBDes perubahan, pada tanggal 1 Oktober lalu. Tapi nyatanya begitu saya lihat bukan saya yang menanda tangani nya melainkan anggota BPD kami atas nama Ferdian Johansya ,”terang Indra Mulyadi.
Saat saya mengetahui, sambung dia, kenapa,? “yang bertanda tangan dan memberikan cap stempel anggota BPD,” sementara saya sendiri sebagai Ketua BPD yang bertanggung jawab. Setelah saya tanyakan kepada anggota BPD tersebut, yang bersangkutan malah mengatakan bahwa dirinya pun tidak tahu akan prihal yang dimaksud.
Sedangkan untuk laporan yang kedua yakni tentang belum dibayarnya uang intensif para Guru Paud, TPA termasuk perangkat Desa Kadus untuk triwulan ke 2 dan ke 3 belum dibayar.
Laporan kami tujukan ke pada Bupati OKU dengan tembusan Kapolres OKU,” paparnya.
Indra menyampaikan,” Dari hasil laporan kami yang pertama tentang pemalsuan cap dan tanda tangan sudah ada pemanggilan dari pihak Kepolisian untuk kami, dimana saya selaku pelapor diminta untuk melengkapi data, seperti salah satunya contoh pembanding bagaimana tanda tangan saya yang sebenarnya. Sedangkan untuk Kades SR sendiri sepengatahuan saya hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Kepolisian ,”tukasnya.
Sementara Jasa Hardi Kepala DPC LI BAPAN OKU mengatakan, mengenai pendampingan dirinya sesuai dari pungsi lembaga yang di Kepalainya. Yang mana Jasa Hardi juga menjelaskan terkait laporannya Ketua BPD sekaligus anggotanya, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolres langsung.
“Setelah menyampaikan surat laporan kepada Kapolres langsung dengan bukti tanda terima. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres, sesuai permintaan beliau (Kapolres OKU) pada waktu itu, kalau memang bisa memenuhi baik ketentuan maupun syarat yang ada maka laporan siap diproses ,” tegas Jasa Hardi.
“Beliau menyatakan diantaranya yaitu bukti pembanding yang dipalsukan, selanjutnya bukti ke absahan bahwa saudara Indra Mulyadi ini memang benar selaku Ketua BPD yang masuh aktiv.
Sebagai pelapor saudara Indra Mulyadi pun sudah satu kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi semua syarat yang dimaksud. Selanjutnya kita tinggal menunggu pemanggilan untuk terlapor Kades SR ,” pungkasnya.
Pewarta : marshal
Editor : Red