LAMPUNG UTARA, Fokuskriminal.com -Permasalahan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi dalam menghadapi ujian nasional berbasis komputer berbuntut panjang.
Pasalnya Suwandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampura diduga melakukan pembohongan publik. Pasalnya, terkait polemik yang terjadi di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi.
Suwandi pernah mengatakan kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu bahwasannya sudah membatalkan adanya pungutan dana di sejumlah sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang ada di Lampung Utara.Salah satunya SMPN 6 Kotabumi yang sudah di batalkan.
“Ucapan Suwandi dinilai walimurid SMPN 6 Kotabumi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, Pasalnya pihak sekolah SMPN 6 Kotabumi sampai saat ini tidak juga membatalkan pungutan dana tersebut, dan di ketahui pihak sekolah sudah banyak membeli Komputer.
Salah satu walimurid yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, sangat menyayangkan dengan adanya pernyataan kepala dinas tersebut yang tidak sesuai fakta dan berharap kadisdikbud Lampura itu turun langsung kelapangan, Sabtu (15/12/2018)
“Saya pernah baca berita media online, dalam berita itu sudah kata pak Suwandi sudah banyak yang di batalkan mengenai adanya pungutan-pungutan di sekolah yang ada di Lampung Utara ini, salah satunya menyebutkan SMPN 6 Kotabumi, saya berharap agar beliau dapat mengecek langsung ke lapangan,nanti pak kadis itu bisa melihat langsung apakah di batalkan atau tidaknya,”ucapnya.
Sampai berita ini di turunkan Suwandi Kadisdikbud Lampura belum dapat di konfirmasi.
(Tajudin/San)