TANGERANG, Fokuskriminal.com – Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi bersama Kapolresta Tangerang beserta jajaran mengelar press rilis pengungkapan kasus pembobol mesin ATM, bertempat di lobby Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018) pukul 09.30 WIB.
Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK serta Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega, akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka dan 3 tersangka lainnya masih DPO.
Ketiga tersangka dibekuk adalah MJS (51) IZ (25) UN (47) Sedangkan 3 tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Berawal dari adanya laporan masyarakat, pada tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung segera berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang.
Dari hasil penyelidikan, komplotan sudah pernah beraksi di beberapa daerah seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan berhasil membawa lari uang sebesar Rp220 juta. Kemudian di daerah Salatiga berhasil menggondol sekitar Rp60 juta.
Di wilayah Banten komplotan ini berhasil meraup uang hampir 1 miliar dan akhirnya kepolisian berhasil menangkap ke 3 tersangka pembobol mesin ATM.
Dari pengakuan tersangka, pembobolan ATM dengan cara menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM menggunakan alat las. saat penagkapan polis mengamankan alat bukti 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO (rls)