Sekertaris BPKAD Tubaba Diduga Melanggar Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999

TULANG BAWANG,LAMPUNG, fokuskriminal.com – Polsek Tulang Bawang Tengah Mengamankan CCTV dan beberapa Alat yang ada di Dinas BPKAD Tulang Bawang Barat (TUBABA), Ainudin Salam .

terkait adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Pimpinan Redaksi Media Tipikor Kriminal Investigasi, Yantoni yang dilakukan oleh Sekretaris BPKAD TUBABA, Kamis (19/9) dengan mengamankan 2 unit kamera CCTV merk Y idom CPU mini tanpa memori Cat dan satu antena wibes.

Selain itu, pihak Polsek Tulang Bawang Tengah juga telah pengirim surat undangan undangan kepada beberapa saksi termasuk Refky anggota sat pol PP yang berada pada saat kejadian. Rezki diundang sebagai saksi pada Senin 23 September 2019 berdasarkan surat No:B/231/lx/2019/Reskrim.

“Perangkat CCTV yang berada di tempat kejadian perkara untuk dilakukan analisa rekaman oleh teknisi CCTV pihak ketiga, guna kepentingan penyelidikan/penyidikan ungkap IPDA Benny Ariawan, SH,” ungkap Beny.

Menurutnya, CCTV tersebut sudah diamankan di gudang barang bukti, dan akan memanggil teknisi atau ahli informasi tehnologi (IT) untuk mendapatkan informasi dalam kejadian penganiayaan tersebut.

Sementara, menurut salah satu saksi mata, Robin mengatakan bahwa, saat itu korban akan melaksanakan tugasnya sebagai seorang jurnalis untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungli di BPKAD TUBABA.

“Hari pertama kita pergi Ainudin Salam tidak ada di tempat, hari kedua belum lagi bertanya soal pemberitaan, kawan saya sudah kena pukul oleh Ainudin Salam,” ungkap Robin.

Seandainya Ainudin Salam terbukti melakukan penganiayaan tersebut, bisa dipastikan dirinya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *