Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Izinkan Kepala Sekolah SMA & SMK Pungut Sumbangan

PANARAGAN TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, fokuskriminal.com -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Zulpakar mengatakan tindakan pungutan biaya pendidikan bagi siswa diperbolehkan. Pernyataan tersebut dilontarkannya saat diwawancarai awak media pada acara Gebyar SMK di SMKN 01 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Minggu 09 Februari 2020.

Zulpakar dengan tegas mengatakan bahwa berbagai regulasi memperbolehkan sekolahan melakukan pungutan biaya pendidikan yang dikenakan terhadap masyarakat.”Semua (pungutan) bisa PP 48, Permen 75 tahun surat edaran tahun 2017 semua bisa, bantuan bisa, sumbangan bisa, pungutan bisa tergantung mekanismenya, mekanismenya harus sesuai dengan peraturannya tadi”. Ungkapnya, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 12.19 wib.

Mekanismenya berdasarkan peraturan. Sebab, tahapannya bermusyawarah dengan orang tua siswa, kalau sekolah berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 22 Desember 2017 kalau tidak masalah, ini sekolah boleh melakukan pungutan”. Tegas Zulpakar.

Bahkan, lanjut Zulpakar, untuk memuluskan kegiatan pungutan di sekolahan tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung, Pemprov melalui Disdikbud telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung dalam FGD atau Forum diskusi, termasuk para akademisi.

“Kemarin kami sudah melakukan FGD forum diskusi yang dihadiri Polda Lampung, Kejati, dan akedemisi bahwa kita akan merancang peraturan yang menetapkan sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat”. jelas Zulpakar.

Ia menegaskan, di Provinsi Lampung tidak ada pendidikan yang gratis terlebih berkualitas dan bermutu. “Jadi yang namanya pendidikan gratis, pendidikan bermutu yang tidak menggunakan biaya, sementara fiskal kita, APBD kita, BOS kita, yang berdasarkan dari APBN belum mencukupi kalau mau bagus sekolah memang harus biaya”.Tuturnya.

Dikutip dari sahabatdikbud.com, Saptu 08 Februari 2020. Sumber detik.com

“Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu dia sampaikan seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: [email protected]; https://ultkemdikbud.go.id

2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: [email protected]

3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: [email protected]
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah”. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *