Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional DPRD Kabupaten Limapuluh Kota nyatakan Dukungan dan Komitmen kepada Salah Satu Calon Wali Nagari Kenagarian Simalanggang

Limapuluh Kota,fokuskriminal.com.-Banyak jalan menuju Roma, beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional yang merupakan Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang terdiri dari diantaranya; H Darlius (ketua fraksi) Asrul (wakil ketua fraksi) Hemmy Setiawan (sekretaris fraksi) dan Akmal Rustam (anggota fraksi), merupakan fraksi gabungan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan dukungan penuh terhadap Yose Ade Yanto S Kom sebagai calon wali nagari kenagarian Simalanggang periode 2022-2028

Yose Ade Yanto merupakan Tenaga ahli Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional DPRD Kabupaten Limapuluh Kota komitmen tersebut ditanda tangani oleh para anggota dewan tersebut diatas surat pernyataan dukungan dan komitmen

Adapun isi dari dukungan dan komitmen tersebut apabila Yose Ade Yanto S Kom terpilih menjadi wali nagari Simalanggang kami berjanji dan berkomitmen untuk membagi atau memberikan pokok pokok pikiran atau aspirasi kami sebesar Rp 100,000,000,- (seratus juta rupiah) per anggota tiap tahunnya untuk keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan nagari Simalanggang kedepannya.

Menurut salah seorang warga masyarakat Simalanggang sebut saja Buyung mengatakan pada awak media seharusnya sikap para bapak anggota dewan ini menunjukkan sikap yang netral tidak mengarah pada salah satu calon saja dan ini bisa menimbulkan reaksi yang sangat buruk Dimata masyarakat dan calon calon wali nagari yang lain kalau calon yang didukung para dewan ini tidak duduk apakah dana pokir atau aspirasi tidak bisa didapatkan oleh yang lain ,,,??

Begitu banyak jalan menuju pemulihan kepercayaan publik kepada DPR. Dan, di antara jalan yang bisa ditempuh adalah bagaimana mereka berpegang pada sumpah jabatan anggota DPR yang disampaikannya ketika prosesi pelantikan. Yaitu: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan bersungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sumpah jabatan di atas merupakan bentuk dari janji politik. Suatu ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk mewujudkan kepentingan umum. Memang kata politik itu sendiri sepadan dengan kata publicum, yang artinya urusan umum. Selain itu, kata politik juga terkait dengan usaha-usaha warga negara untuk mengelola dan menciptakan kebaikan bersama.

Janji itu, apa pun, termasuk janji politik, adalah utang. Oleh karenanya, janji politik itu wajib ditunaikan sampai tuntas karena menjadi ‘dosa’ apabila abai. Dalam penunaiannya dibutuhkan usaha yang istiqomah atau konsisten. Yaitu, kemantapan dan keselarasan antara hati, pikiran dan perilaku dengan penegakan kehidupan demokrasi, selalu mementingkan kepentingan umum, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dengan istiqomah pada janji politik, anggota DPR akan memiliki imun dari segala godaan hasrat nonpolitik, yakni keinginan dan harapan hanya untuk merengkuh keuntungan sebesar-besarnya bagi pribadi, keluarga dan golongan.

Demikian juga, dengan istiqomah melaksanakan janji politik, anggota DPR akan benar-benar menjadi wakil rakyat, dan tidak akan mudah berpaling menjadi wakil golongan tertentu, terutama golongan kapitalisme.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *