Polisi Amankan Sabu KALIMANTAN (FokusKriminal.com) – Salah seorang pria berumur 53 tahun terpaksa diamankan Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara lantaran diduga membawa narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat total 1 kilogram (kg), Sabtu pekan lalu.
Pria berinisial ND (53) tersebut diduga berasal dari Tawau, Malaysia via jalur ilegal yang akan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan akhirnya gagal lantaran lebih dulu diketahui polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, awalnya personel mendapatkan informasi di mana seorang pria dari Kalabakan, Malaysia telah sampai di Pelabuhan Tunon Taka.
“Jadi langsung kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan hingga memergoki yang bersangkutan di kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar personel menemukan sabu dimaksud,” ujar Hasan.
Setidaknya ada 20 bungkus plastik berukuran sedang dengan total berat 1 kg dan 1 unit HP menjadi barang bukti dalam penangkapan tersebut. ND diduga akan berangkat ke Sulawesi Selatan menumpangi kapal swasta malamnya, Sabtu (11/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut milik ND. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di Sulsel. Barang tersebut didapatkannya dari Tawau, Malaysia dengan harga berkisar 300 ribu RM, atau setara dengan Rp 900 juta. Jika dijual kembali, ND bisa mendapat keuntungan dua kali lipat.
Saat ini ND ditahan di Mapolres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya, dirinya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling lama 20 tahun pun menanti.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pengungkapan sabu yang dilakukan personel Satreskoba Polres Nunukan mengalami peningkatan. Periode yang sama Januari – Agustus tahun lalu, Polres mengungkap 16 kg sabu.
Di periode yang sama tahun ini, sudah mencapai 30 kg. Dari tangkapan itu juga, setidaknya ada 95 tersangka jaringan narkoba dari 72 kasus laporan yang diterima kepolisian. 40 persen pengungkapan di Sebatik dan 60 persennya terungkap di Nunukan.(Zal)
Sumber : Radar Tegal