Terkait Limbah Medis RSUD Selasih, Ini Kata Pemerhati Lingkungan

RIAU (FokusKriminal.com) – Tindakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih yang membuang limbah medis yang tergolong sebagai limbah berbahaya dan mengandung beracun (B3) sembarangan dinilai Pemerhati Lingkungan, Arizal A.Md sebagai salah satu kejahatan lingkungan.

Arizal menyebutkan, RSUD Selasih seharusnya bisa mengelola limbah medis dengan baik tanpa merusak pada lingkungan sekitarnya, namun apa yang dilakukan RS plat merah itu malah bertolak belakang dan tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi Rumah Sakit dan klinik yang ada di Kabupaten Pelalawan, khususnya Pangkalan Kerinci.

“Sebagai RS Pemerintah Daerah, RSUD Selasih wajib mengelola limbah medis mereka dengan baik, karena mereka harus menjadi contoh bagi RS dan klinik dalam menjalani aturan yang berlaku,” ujar Erizal kepada FokusKriminal.com melalui telepon selulernya.

Mengenai limbah medis itu, Erizal menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberikan ancaman, bahkan ancaman pidana bisa saja diberikan pada pihak management RS Selasih jika memang terbukti lalai ataupun sengaja membuang limbah medis secara sembarangan.

“Managemen rumah sakit yang terbukti membuang dan tidak mengelola limbah medis mereka sesuai dengan aturan yang ada, maka pihak management bisa dikenakan pidana sesuai peraturan LHK,” terangnya.

Diterangkan Erizal, limbah rumah sakit itu berbentuk semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik, meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana perorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Tidak sampai disitu saja, menurutnya limbah rumah sakit mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan sebelum dibuang. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organic dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS dan lain-lain.

Sedangkan limbah padat rumah sakit terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar dan lain-lain. Limbah-limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme pathogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Selasih, Zul Anwar kepada FokusKriminal.com mengaku pihaknya belum memiliki izin untuk mengelola Limbah Medis (Operasi Incinerator), untuk itu pihaknya masih menggunakan jasa transforter (Pihak Ketiga) untuk menangani limbah medis mereka.

Terkait limbah medis yang berserakan di sejumlah titik di lingkungan RSUD, Zul Anwar tidak begitu menanggapi hal tersebut, sebab dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dengan alasan APBD Perubahan sudah selesai dan anggaran untuk penanganan limbah medis masuk dalam anggaran tersebut.

“Kita dalam proses MoU dengan pihak transforter untuk mengatasi masalah limbah sebelum izin incinerator keluar, tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan dan untuk tahun depan kita masukan dalam RBA BLUD,” terangnya.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *