Notaris dan Bank Diduga Tipu Nasabah.

Pekanbaru Fokuskriminal.com Jum’at (09/11/2018), Diduga ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon selaku Kreditur, Ridwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media

 

Hal tersebut berawal dari percakapan Malsit oknum Bank Danamon dengan saya (Ridwan) yang datang kerumah menawarkan jasa peminjaman,dengan jaminan sertifikat SKGR saya.

 

Berikut percakapannya :

Ridwan : Saya belum butuh dan surat saya masih SKGR,dan mau di sertifikatkan

Malkit : Kalau mau di Sertifikatkan, kami aja yang Sertifikatkan pak.Bisa kami bantu

Ridwan : Emang bisa?

Malkit : Bisa

Ridwan : Kalau memang bisa, saya pinjamlah 50 (50 Juta)

Malkit : okelah pak

 

 

” Surat saya (Ridwan) diurus 3 (tiga) hari dan langsung diminta ke Bank Danamon Pasir putih sebelum Bank tersebut tutup saat ini untuk menanda tangani segala macam.” terang Ridwan pada awak media

 

” Disanalah (Bank Danamon*) terjadilah transaksi, yang langsung saya ambil sisa dari Rp 26 juta pengurusan Sertifikat Tanah.Dan jarak beberapa bulan,datanglah oknum Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH mengukur tanah.Setelah diukur petugas pergi dengan memberikan keterangan surat selesai paling lama 1 (satu) tahun lebih, ditunggu-tunggu surat saya tidak juga selesai. Utang saya sudah selesai hampir 2 tahun, surat tidak juga selesai. Saya telp Notaris untuk mempertanyakan kapan surat saya siap, Putra Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH yang menjawab ‘ ia pak maaf akan saya siapkan surat bapak dalam waktu 3 (tiga) bulan ini’. Tak juga selesai dalam waktu yang telah ditentukan,telp yang saya hubungi tidak lagi aktif, dan alamat notaris yang diberikan kepada saya alamat palsu .” tambah Ridwan

 

Dikarenakan Surat tidak juga kunjung usai hingga utang saya selesai dan tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak notaris akan surat tanah saya, sayapun mempertanyakan kepada pihak bank Danamon

 

” Utang saya sudah selesai, surat saya mana?. Pada awalnya saya ditawari pinjaman untuk ngurus surat saya, saya tidak butuh pinjaman pada waktu itu.” ungkap dan tanya Ridwan pada Pihak Bank Danamon kepada Wartawan

 

” Itu urusan Notaris, dan itu urusan pejabat lama saya pejabat baru pak.” beber Ridwan akan jawaban yang diperoleh dari pihak Bank

 

Saat dipertanyakan, pemotongan pinjaman dilakukan oleh siapa?

 

Kembali Ridwan menuturkan,” Pinjaman saya ambil semua, dan langsung saya bayar untuk pembayaran uang surat tanah saya ke pada pihak Bank Danamon melalui pak neno bukti kwitansinya ada, dan ada bukti kwitansi dari Notaris Eva Angraini.”

 

” Yang lebih anehnya lagi, sebulan sesudah pengukuran Surat yang atas nama saya. Kembali datang Putra notaris kerumah saya, yang menyatakan surat saya dasarnya tidak ada dan dibalik atas nama bapak SKGRnya. Sehingga ini terkesan dan atau saya ditipu, baik itu diduga oleh pihak Notaris Eva Anggraini maupun pihak Bank Danamon. Oleh karena itu saat ini, telah saya kuasakan kepada bapak DR.Yudi Krismen Us.,S.H,M.H selaku kuasa hukum saya.” tutup Ridwan pada awak media dengan nada kesal.

 

Usai mendapatkan keterangan dari Ridwan korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon yang diduga dilakukan secara Konspirasi bersama, beberapa awak media berusaha menghubungi dan menjumpai Eva Anggarini,SH selaku pemilik dan atau pendiri Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH di ruang kerjanya yang berlokasikan Jl Cendrawasi no 94 B Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan kebenaran akan hal tersebut tidak dapat dijumpai dan dimintai keterangannya hingga saat ini.

 

Sementara di tempat berbeda    DR yudi krismen SH MH  ,sebagai kuasa hukum  ridwan, sudah melayangkan somasi ke notaris Eva Anggraini, dari pihak notaris menjawab somasi ‘ tetap akan di urus dan di usahakan.

 

Kuasa hukum dari ridwan merasa sangat kecewa terhadap  pihak notaris, tidak mempertimbangkan kerugian nasabah dan menunggu lama tidak ada kejelasan, padahal batas waktu kredit sudah lewat,  baru di daftar kan ke BPN oleh notaris  jelas DR Yudi krismen SH MH

 

Lebih lanjut DR Yudi krismen SH MH kuasa hukum korban, akan melapor kan ke pihak berwajib yakni polisi, tapi sebelumnya sudah di lapor kan ke DPW notaris  Pekanbaru, karna tidak profesionalnya notaris Eva ” tegas nya (tim)

Editor : Rizal Basri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *