Pasti Kasus Ceduk, Polres Bangka Ke Dewan Pers

SUNGAI LIAT, FokusKriminal.com – Dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum warga, Sunarwan alias Ceduk di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu (Kamis, 17/10/2019), saat ini pihak kepolisian tengah berkonsultasi kepada Dewan Pers di Jakarta.

“Sejumlah saksi sudah kami periksa dan dimintai keterangannya dalam kasus ini, termasuk terlapor Ceduk. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangka terkait perkara yang sedang ditangani dan penerapan pasal yang akan dipersangkakan,” kata Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ricky Dwiraya Putra SIK seizin Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono SIK kepada awak media, Selasa (12/11) siang.

Lanjutnya, saat ini pihak penyidik Polres Bangka tengah berkonsultasi kepada Dewan Pers untuk menguatkan penerapan pasal pelanggaran terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, selain UU KHUP.

“Jadi, saat ini pihak penyidik Polres Bangka berkonsultasi dengan dewan pers hasilnya nanti kita sampaikan. Prosesnya, tetap kita lanjutkan sesuai dengan UU berlaku, kami harapkan agar rekan-rekan wartawan untuk bersabar,” katanya.

Sementara itu, Ketum Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Maskur Husein SH atau akrab disapa Alex Gamalama mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sepenuhnya secara profesional.

Ia juga yakin, jika dewan pers juga akan bersikap profesional, terlebih ini menyangkut kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugasnya di lapangan.

“Pihak kepolisian tentunya profesional dalam menangani kasus ini, selain itu dewan pers pastinya SDM profesional yang tidak mudah diintervensi, kami yakin Dewan Pers sepakat dengan apa yang dilakukan Ceduk itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, perkara ini harus tuntas sampai putusan pengadilan, agar ada efek jera dan profesi wartawan yang betul-betul bekerja dengan profesional di lapangan tak dianggap sebelah mata,” tandas Alex Gamalama. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *