Aneh, Korban Bisa Jadi Tersangka di Polda Riau

RIAU (FokusKriminal.com) – Oknum nakal di Polda Riau sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat, efek dari dugaan kurang membaca dan belajar persoalan hukum, bisa saja ada dugaan oknum penyidik menyalahi wewenang sebagai penegak hukum yang dipercaya masyarakat khususnya di Propinsi Riau

Oknum nakal penyidik Polda Riau, wajib paham dalam melaksanakan tugas yang seharusnya dapat meringankan pelapor, kini malah kebalikkannya. Korban bisa jadi tersangka, padahal gelar perkara tidak di laksanakan,  ada apa dengan oknum nakal ini ?.

Penyidik Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Riau akan mendapatkan lawan serius. Hal ini terkait dugaan tidak transparannya penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka apa lagi sampai P21 (berkasnya lengkap).

Dengan tidak transparannya penyidik ini terlihat ada dugaan keberpihakan penyidik kepada pelapor”. Kita sudah beberapa kali mengajukan untuk melakukan gelar perkara. Namun penyidik tidak pernah mau mengindahkan permohonan itu, anehnya bisa pula P21 tanpa gelar perkara,” kata Yudi Krismen, mantan penyidik polda riau, kini menjadi pengacara, Senin (30/7) malam.

Disampaikan lagi oleh Yudi di Pasal 15 Perkapolri No 14 Tahun 2012 dijelaskan gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan, adapun tahap penyidikan sebagai berikut :

a. Penyelidikan

b. Pengiriman SPDP

c. Upaya Paksa

d. Pemeriksaan

e. GELAR PERKARA

f. Penyelesaian Berkas Perkara

g. Penyerahan Berkas Perkara ke PU

h.Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

i. Penghentian Penyidikan.

Kemudian dikatakan Yudi lagi, pelaksanaan gelar perkara juga diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHP dan aturan teknisnya dalam petunjuk pelaksanaan Nomor Juklak /5/IV/1984/ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang pelaksanaan gelar perkara.

Kemudian diatur juga dalam UU No 2 Tahun 2003 tentang Polri disini dijelaskan bahwa secara formal gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, jika hal ini tidak dilakukan maka hasil gelar perkara CACAT HUKUM.

” Hal yang terkandung dalam aturan dimaksud ( aturan tentang gelar perkara) diwajibkan dalam proses penyelidikan. Hal ini bertujuan menghindari kesewenang-wenangan tentang menetapkan tersangka,” ucap Dr.yudi dengan marahnya

Dan juga terusnya, aturan ini juga untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur penyidikan seperti yang terjadi saat ini terhadap klienya Junaidi Ismail.

” Klien saya ditetapkan tersangka padahal belum dilakukan gelar perkara dan mediasi kedua belah pihak. Dan perkara ini terkesan keberpihakan ke pelapor. Apakah karena ini ada sangkutan dengan salah seorang Purna Polri berpangkat Kombes Polisi sehingga hukum tajam kebawah tumpul keatas,” ungkap Yudi.

Kejadian ini berawal pada Tahun 1983 Ujang Asrul pernah menjual tanah kepada Junaidi Ismail seluas 20.000 meter persegi (2 hektar) dengan alas hak/ dasar kepemilikan SKT. Dan surat itu berubah balik nama menjadi SKGK dari Ujang Asrul ke Junaidi Ismail pada Tahun 1994.

Tapi SKT dikeluarkan oleh M Salam Hasibuan itu palsu. Sebab pemilik sah tanah adalah Syamsudin atau Asma. Maka saat itu Syamsudin melaporkan M Salam Hasibuan atas tuduhan membuat surat palsu dan di vonis pada Tahun 2013 oleh pengadilan Pekanbaru.

Merasa kasihan sudah banyak menghabiskan uang atas prilaku M Salam Hasibuan dan Ujang Asrul. Maka Syamsudin bikin perjanjian dan menyerahkan tanahnya itu kepada Junaidi Ismail 2 hektar dengan perjanjian. Maka saat itu perkara dinyatakan selesai.

Anehnya, pada Tahun 2013 lalu Siti Rahman istri sah M Salam Hasibuan menjual tanah diobjek yang sama dimana suaminya pernah dijebloskan ke dalam penjara. Tanah itu dijual kepada Jenderhat Napitupulu dengan dasar SKT sama dengan tanah yang pernah di jual kepala Junaidi Ismail.

”Jadi dalam perkara ini klien kami ( Junaidi Ismail) adalah korban dan transaksi / permainan yang dilakukan oleh Ujang Asrul, M Salam Hasibuan serta Siti Rahman dan juga Kombes Pol (Purn) Tumpal Manik Mantan Direktur Samapta Polda Riau Tahun 2016,” tegas Yudi lagi.

Jika dilakukan gelar perkara oleh penyidik inilah yang akan disampaikan ” Sudah tiga kali kami mengirimkan permohonan agar dilakukan gelar perkara tapi tidak satupun permohonan kami ditanggapi. Ayo ada apa dengan penyidik. Kita minta propam Mabes Polri periksa penyidik ini. Hal ini demi keadilan hukum dan juga kepercayaan rakyat kepada Polri,” pungkas Yudi.

Selanjutnya wartawan Fokuskriminal.com mencoba konfirmasi wadir Direskrimum Akbp  Dolifar manurung polda riau tidak ada jawaban dan cukup disayangkan whatsapp kita diblokir sama wadir tersebut.(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *