Tambang Pasir Timah Ilegal Masih Beroperasi. Kankangi Perda No 7 th 2019.

Pangkalpinang.Fokuskriminal.Com.

Walaupun sudah sering kali di lakukan penertiban oleh aparat gabungan penegak hukum di berbagai lokasi TI (Tambang Incomvensional) yang memakai Ponton Apung di dalam melakukan penambangan pasir timah di kota Pangkalpinang ternyara masih saja ada pengusaha pasir timah yang membandel dan masih melakukan aktifitas Penambangan secara ilegal di sungai Ampui tepat nya di Belakang perkuburan di RT 04 RW 02 Kelurahan
Ampui kecamatan Pangkal Balam kota Pangkalpinang.
Yang jelas pengusaha Tambang tersebut sudah kangkangi perda kota Pangkalpinang nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
Isi dari Perda tersebut ‘ setiap orang atau badan di larang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai ,atau aliran sungai atau tempat lain yang untuk mendapatkan sesuatu manfaat atau ke untungan yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan tanpa izin walikota atau pejabat yang di tunjuk”
Pantauan awak media jumat 14/8/2020 sekitar pukul 15 .00 Wib di wilaya sungai ampui ada sekitar 4 unit Ponton Apung melakukan aktivitas secara ilegal suara dari mesin Peralatan tambang ini terdengar sampai ke perumahan penduduk sekitar, dengan suara yang bising menderu, kegiatan Tambang ilegal tersebut juga tanpa di ketahui oleh perangkat kantor kelurahan Ampui .
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Pangkakpinang selaku pengawal penegak perda kota Pangkalpinang ketika di konfirmasi melalui Ponselnya (WA) menjawab singkat, ” ok tks nanti di TL kan dengan Tim yach”(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *