Hasil Rapat Bersama Dengan Biro Hukum Setda Kep Babel Terkait Raperda Pemekaran Kecamatan Baru.

 

Pangkalpinang .Fokuskriminal.com. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) sore tadi menggelar rapat bersama dengan mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang diwakili Kasubag Pemerintahan Pemkab Bangka, dan juga dihadiri sejumlah pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara, diruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berlangsung , Selasa (22/12/2020).

Diketahui, seyogyanya hari ini Biro Hukum Setda Pemprov Kep Babel menerima audiensi dan konsultasi pengurus Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara terkait dengan permasalahan penomoran registrasi (Noreg) usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip dalam rangka untuk mendukung terpenuhinya persyaratan administrasi wilayah pemerintahan dalam persiapan pemekaran CDOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, walaupun usulan Raperda sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Bangka melalui rapat paripurna beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Heru Kailani Ketua Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara saat dihubungi awak media bahwa saat itu Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung menggelarkan

rapat bersama guna membahas percepatan untuk memenuhi persyaratan dan sahnya sebuah Raperda yang telah diusulkan.

” Hasil rapat tadi bapak Maskupal Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjanji siap membantu memperlancar pemberian nomor registrasi (Noreg-red) usulan Raperda pemekaran kecamatan-kecamatan baru di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, ” Ungkapan Heru.

Dilanjutkannya, Dalam rapat tersebut Kepala Biro (Kabiro) Hukum sudah meminta kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka segera mengajukan permohonan Noreg Raperda Pemekaran Kecamatan-Kecamatan Baru di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Utara agar Raperda itu sah menjadi Perdana setelah mendapat noregnya. Dan menurut keterangan Ketua Forkoda PP CDOB Kepulauan Bangka Utara terkait saran yang disampaikan Kabiro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Utara, hal tersebut langsung disanggupi oleh M Taufik selaku Staf Bagian Hukum Setda Pemkab Bangka, dan segera membuat surat permohonan Noreg Raperda.

” Saat ini memang wilayah CDOB Kepulauan Bangka Utara baru memiliki dua kecamatan defenitif yakni Belinyu dan Riau Silip, mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga kecamatan baru yang dibentuk yakni Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Karang Lintang dan Kecamatan Maras Makmur bisa memiliki dasar hukum perda untuk membentuknya,” Kata Heru.

Diketahui, Rapat tersebut dipimpin oleh Kabiro Hukum Setda Prov Kep Babel, didampingi Kasubag Perundang-undangan Biro Hukum, Kasubag Pemerintahan, dan dihadiri Pemkab Bangka diwakili Kasubag Hukum, Romlan anggota DPRD Kabupaten Bangka, Ketua Forkoda PP CDOB Kep Bangka Utara yang didampingi sejumlah pengurusnya dan tokoh masyarakat Bangka Utara.

Sekedar informasi, pada awal tahun 2020 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sudah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kabupaten Kepulauan Bangka Utara kepada Kemendagri dan berkas sudah diterima bahkan telah teregistrasi oleh Kemendagri pada urutan nomor 44 di bulan Februari 2020.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dirjen Otda bulan lalu saat berkunjung ke Bangka Belitung, bahkan berkeyakinan saat Moratorium dibuka Bangka Utara akan menjadi kabupaten ke-8 di Bumi Serumpun Sebalai.

(Andi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *